Curi Motor, Pria 19 Tahun Diamankan Polisi di Rumah Temannya

    spot_img

    Baca juga

    Tahun 2024, 731 JCH Batam Berangkat

    BATAM, POSMETRO.CO : Tercatat 731  Jamaah Calon Haji (JCH)...

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus...
    spot_img

    Share

    Foto-dok Polsek Tebing.

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Seorang pria berusia 19 tahun diamankan jajaran Polsek Tebing. Pria yang diketahui berinisial Z tersebut diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan saat berada di rumah temanya, Jumat (14/10) kemarin.

    Penangkapan pelaku ini merupakan hasil cepat tanggap polisi yang menerima laporan hilangnya motor tersebut. Tak lebih dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan.

    Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial Z berdasarkan setelah adanya laporan kehilangan motor yang dilaporkan korban atas nama Ali.

    “Kejadian terjadi pada Kamis (13/10) di Perumahan Karimun Harmoni Indah sekira pukul 19.00 wib. Kronologinya pada saat pelapor bangun pagi, lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkirkan di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi alias hilang, kemudian pelapor berusaha mencari disekitaran perumahan, namun tetap tidak di temukan juga, selanjutnya pelapor memberitahu kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing. Saat itu juga kita langsung bergerak,” ujar M Jaiz.

    Setelah dilakukan Penyelidikan, lanjut Kapolsek didapatkan informasi, bahwa ada saksi yang melihat pelaku Z menyembunyikan sepeda motor tersebut dirumah Kosong yang ada di Leho Tebing.

    “Kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh unit Reskrim terhadap sepeda motor tersebut, ternyata No. Rangka MH1JF212XJK693747, No. Mesin JF21E2696171 sesuai dengan STNK sepeda motor milik korban, kemudian kita lakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya, namun tidak ditemukan. Selanjutnya kita telusuri pelaku Z sedang tidur di rumah temannya yang ada di Ranggam RT 001 RW 001 kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan terhadap sepeda motor yang menjadi barang bukti kita bawa Kantor Kepolisian Sektor Tebing Untuk di lakukan proses lebih lanjut,” tambah M Jaiz.

    Atas penangkapan pelaku. korban akhirnya membuat Laporan secara resmi ke Polsek Tebing dengan nomor polisi LP-B/17/X/2022/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 15 Oktober 2022.

    “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tutup Kapolsek.(ria)