Kepsek dan Guru SMKN 1 Batam Sudah Diperiksa, Tapi Jaksa Belum Umumkan Calon Tersangka

    spot_img

    Baca juga

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...

    Hari Pendidikan Nasional Gubernur Hadiahi SK 665 Tenaga Pendidik

    BATAM, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Sempat jadi Pekerjaan Rumah (PR) di Kejaksaan Negeri Batam, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite di SMK Negeri 1 Batam kini dilanjutkan.

    Dugaan penyelewengan uang negara itu terjadi selama dua tahun, 2017 hingga 2019. Dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas audit BPKP Provinsi Kepri sebesar Rp Rp.468.974.117.

    Lantas siapa saja yang telah menikmatinya? Sewaktu Polin Oktavianus Sitanggang menjabat Kajari Batam, sudah menyorot pembelian mobil Kijang Innova menggunakan uang komite. Menurut Polin itu termasuk salah satu dari materi penyelidikan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra dalam siaran pers, Selasa (11/10) menyampaikan, perkara ini sudah dalam penyidikan Pidsus Kejari Batam pada awal Februari 2022.

    “Penyidik sudah profesional berintegritas dan secara maksimal memperkuat bukti tindak pidana korupsi khususnya unsur kerugian negara,” kata Riki.

    Hasil audit BPKP Kepri diterima pihaknya pada 10 Oktober 2022 menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

    “Atas bukti pendukung tersebut penyidik akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut serta melakukan analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan,” katanya.

    Namun, Riki belum mengumumkan siapa saja bakal calon tersangka yang menikmati uang dari korupsi. Terkait penyelewengan uang sumber dari BOS dan Komite Sekolah ini, jauh sebelumnya penyidik sudah memeriksa kepala sekolah dan sejumlah guru terkait.
    (cnk)