BATAM, PM: Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Makmur Asigoro mengatakan, redistribusi itu merupakan bagian dari pembagian tanah yang berupa sertifikat.
Adapun penetapan lokasi kegiatan redistribusi tanah di Batam tahun ini di Pulau Akar, Pulan Panjang Barat dan Pulau Panjang Timur di Kelurahan Setokok serta Pulau Karas Besar. “Totalnya ada 102 persil,” kata Makmur
dalam rilisnya, Jumat (10/6).
Asisten I Pemko Batam Yusfa Hendri dalam sidang Panitia Pertimbangan Landefrom Kota Batam Tahun 2022 mengatakan, pembagian tanah merupakan komitmen pemerintah baik itu di pusat maupun di daerah.
“Tujuan utama pembagaian sertifikat adalah untuk memberikan hak kepada masyarakat sekaligus berfungsi untuk pemberdayaan masyarakat,” kata Yusfa. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat yang berfungsi sebagai salah satunya yaitu meningkatkan ekonomi masyarakat yaitu akses permodalan.
“Kepada Badan Nasional Pertanahan Kota Batam untuk menyeleksi dengan betul-betul untuk pemberian Haknya yaitu sertifikat dan di sini panitia yaitu Badan Nasional Pertanahan Kota Batam adalah awalnya selanjutnya Pemko Batam sebagai muaranya,” imbuhnya.
Amdani selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Batam melanjutkan pemaparan hasil kegiatan redistribusi tanah di Kota Batam. Selanjutnya dilaksanakan penandatangan Berita Acara Panitia Pertimbangan Landefrom Kota Batam Tahun 2022 di kantor Walikota Batam.
Hadir juga Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Batam Amdani, Kapolsek Batamkota Kompol Nidya Astuty Huliselan, Camat Galang Ute Rambe, Lurah Karas Syaiful Anwar, Kabid Perumahan Pemko Batam Bambang S, BPN Kota Batam, Bapelitbang Kota Batam serta seluruh Kepala Dinas se Kota Batam.(cnk/*)