Kasasi Upah Minimum ditolak MA, Ombudsman Kepri: Gubernur Jangan Abaikan Putusan MA

    spot_img

    Baca juga

    Tahun 2024, 731 JCH Batam Berangkat

    BATAM, POSMETRO.CO : Tercatat 731  Jamaah Calon Haji (JCH)...

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengimbau Gubernur Provinsi Kepri segera mengambil sikap setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021.

    Sebelumnya kasasi yang diajukan Gubernur Kepri ke MA tersebut merupakan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang UMP dan UMK tahun 2021 yang kemudian dimenangkan oleh Aliansi Serikat Pekerja.

    Disampaikan Lagat Siadari usai menerima kunjungan dari Aliansi Serikat Pekerja Provinsi Kepri
    di kantornya, Senin (23/5), Gubernur hanya dapat memilih untuk menjalankan keputusan atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    “Jika sudah putusan MA, maka pilihannya hanya ada dua, harus segera dijalankan atau ajukan PK,” kata Lagat.

    Ia lalu meminta, agar Gubernur tidak abai dengan keputusan MA itu, karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat sehingga enggan menaati hukum.

    “Nanti masyarakat enggan mematuhi hukum dengan dalih pemerintah saja tidak taat putusan pengadilan,” jelasnya.

    Saat pertemuan berlangsung, Lagat mengaku telah menyarankan Aliansi Serikat Pekerja menyurati Gubernur untuk mengingatkan kembali atas Keputusan MA agar segera menentukan sikap.

    “Saya sarankan mereka untuk bersurat kepada Gubernur. Barangkali Gubernur lupa hingga belum tentukan sikap,” pungkasnya.

    Ia berharap Gubernur nantinya dapat merespon surat tersebut dan segera melakukan komunikasi dengan Aliansi Serikat Pekerja membahas sikap apa yang akan diambil berdasarkan diskusi bersama.

    “Saya harap Gubernur menerima teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja ini lalu bersama membahas langkah selanjutnya pasca putusan MA ini, apakah mau dijalankan dengan mengeluarkan SK baru, atau diajukan PK, tentunya dengan menyampaikan terlebih dahulu apa kendalanya,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa Ombudsman Kepri selaku Lembaga Pengawas Pelayanan Publik akan mengawal permasalahan ini agar tidak berlarut.

    “Kami akan kawal hingga teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja dapat berkomunikasi dengan Gubernur lalu mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak,” timpalnya.(cnk/*)