DPN Pemuda Adat Papua Desak Mendagri Melaksanakan Usulan Gubernur Papua terkait PJ Walikota dan Bupati di Papua

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...
    spot_img

    Share

    posmetro.co– Jakarta — Terkait dengan penyerahan SK PJ Bupati dan Walikota di Provinsi Papua yang semestinya diserahkan pada hari Jumat 20 Mei 2022 Pukul 20.00 WIB, namun di tunda penyerahannya pada hari Sabtu 21 Mei 2022 Pukul 07.30 WIB, “Maka kami PAP memandang perlu untuk menyampaikan pokok- pokok pikiran demi terciptanya suasana pemerintahan di Papua yang Kondusif bagi kepentingan pelayanan publik Rakyat Papua,” ujar Jan Christian Arebo SH,MH selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua di Jakarta Sabtu (21/05/2022).

    Penetapan PJ Bupati dan Walikota yang dilakukan oleh Kemendagri, tidak mempertimbangkan usulan Gubernur Provinsi Papua, yang notabene merupakan Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.

    “Informasi yang kami dapatkan bahwa mereka yang di SK kan oleh Mendagri adalah mereka yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Sekda. Hal ini sangat bertentangan dengan Keputusan Presiden Bapak Ir. Joko Widodo yang melarang Pejabat Sekda merangkap jabatan sebagai pejabat Gubernur, walikota dan Bupati,” ungkapnya.

    Perpres No. 3 Tahun 2018 mengatur tentang Tugas Sekretaris Daerah, yaitu membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Tugas ini sudah cukup berat untuk di tanggung seseorang.

    Oleh karena itu, memaksakan seorang Sekda merangkap sebagai pejabat kepala daerah yang juga memiliki tugas dan kewajiban yang cukup berat dan luas bakal berdampak pada berkurangnya kemampuan Sekda memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik dan sukses.

    Penunjukan Sekda menjadi pejabat kepala daerah juga membuka kekuasaan yang absolute. Ini berarti membuka ruang untuk melakukan korupsi.

    “Oleh sebab itu, kami meminta kepada Mendagri untuk tidak membuat kegaduhan administrasi Pemerintahan di Daerah, Membuka Konflik Kebijakan dan mencoba untuk memainkan peran merebut hak- hak dan Kewenangan Gubernur Provinsi Papua,” tegasnya.

    “Terkait dengan penundaan penyerahan SK PJ Walikota dan Bupati di Papua maka saya Jan Christian Arebo,SH.,MH perlu memberikan tanggapan terkait hal ini:
    Mendagri sesegera mungkin mengakomodir usulan Gubernur Provinsi Papua terkait calon- calon PJ Walikota dan Bupati.
    Apabila hal tersebut tidak di indahkan, maka kami minta KPK segera masuk Kemendagri dan usut tuntas kasus suap menyuap jabatan yang sedang tumbuh subur,” pintanya.

    “Kami meminta kepada Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo untuk mencopot jabatan Mendagri dan Dirjen Otda. Karena bukan hal baru bagi kami di Papua, mereka tidak mampu menjaga wibawa Negara, tidak mampu mengamankan Keppres Sekda Papua dan membuat kegaduhan maladministrasi yang tidak terselesaikan hingga saat ini,” imbuhnya.

    “Kami juga minta kepada Bapak Gubernur Papua yang Kami sayangi, untuk mengevaluasi ulang Kinerja PLT Sekda Pak Ridwan Rumasukun yang tidak membantu mengamankan kebijakan Gubernur Provinsi Papua. Memerintahkan PLT Sekda sesegera mungkin melaksanakan lelang jabatan Sekda Papua, sehingga dalam tahun ini, kami Masyarakat Papua sudah punya sekda Papua yang definitif,” pungkasnya
    (lina)