Bupati Sampaikan 10 Ranperda ke DRPD Natuna

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

    BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    Paripurna DPRD Natuna terhadap Ranperda tahun 2022.

    NATUNA, POSMETRO.CO : Bupati Natuna, Wan Siswandi, menyampaikan 10 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022, melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Senin (14/3) malam.

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dihadiri oleh wakil ketua I dan II serta seluruh anggota DPRD Natuna. Turut dihadiri oleh sekda Natuna, Boy Wijanarko, segenap OPD serta seluruh unsur Forkopimda Natuna.

    Adapun 10 usulan Ranperda Tahun 2022 yang di sampaikan sebut Wan Siswandi, yakni Ranperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan.

    Kemudian Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 3 tahun 2014 tentang Pembangunan Gedung, Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

    Selanjutnya Ranperda pengawasan bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan, Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 16 tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan.

    Lalu Ranperda pedoman usaha sarang burung walet, Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 2 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan, Ranperda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Serta Ranperda penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan, dan pemukiman dan Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

    Dalam penyampaian pidato pengantar, Wan Siswandi mengatakan Ranperda yang diusulkan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (6) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah daerah berhak menyampaikan Perda dan melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

    “Pemerintah daerah adalah ujung tombak pemerintah pusat pusat untuk pembangunan dalam rangka kemakmuran rakyat secara adil dan merata,” ungkap Wan Siswandi.

    Di akhir sambutanya, Wan Siswandi meminta agar Ranperda yang di usulkan untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

    Wan Siswandi juga berharap kepada seluruh anggota DPRD Natuna untuk terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis ke 3. (maz)Â