NATUNA, POSMETRO.CO : Kejaksaan Negeri Natuna melaunching Kampung Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (14/3).
Launching Kampung Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan M Benteng Desa Sepempang ini diresmikan langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi.
Tampak hadir, Wakil Ketua II Ketua DPRD Natuna, Natuna Jarmin Sidik, Sekretaris Daerah, Boy Wijanarko Varianto, Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Aris Munandar dan tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Natuna Imam MS Sidabutar, SH MH menjelaskan Restorasi keadilan adalah keadilan yang sesuai dengan masa keadilan masyarakat.
Artinya sebut Imam MS Sidabutar, perkara ringan bisa diselesaikan secara musyawarah seperti pencurian kurang dari dua juta lima ratus ribu Rupiah, perkelahian dan sebagainya.
“Jika ada perdamaian, tentu tidak dilanjutkan ke proses hukum dan diminta untuk tidak mengulangi lagi,” ungkap Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar.
Ada 10 orang yang ditunjuk dari tokoh masyarakat kata Imam MS Sidabutar terdiri tokoh agama, alim ulama dan Lembaga Adat Melayu.
Untuk diketahui tambah Imam MS Sidabutar, peresmian Kampung Perdamaian Adhyaksa ini merupakan petunjuk dari Kejagung RI dalam Rangka Restorasi Justice.
“Semoga kita bersinergi untuk menyelesaikan masalah di kampung ini,” kata Imam MS Sidabutar.
Sementara itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengucapkan terima kasih kepada Kejari Natuna khususnya Kejagung RI atas berdirinya Kampung Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan M. Benteng Desa Sepempang.
Ia berharap agar di masa depan permasalahan ringan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah melalui Kampung Adhyaksa ini.
“Saya berharap, dengan adanya Kampung Adhyaksa segala masalah hukum yang ringan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan secepatnya,” ujar Wan Siswandi. (maz)Â