Pelaku Perampokan Yang Nikam Korban di Kundur Keok di Batam

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Pelaku Imam Syafeei saat diamankan Polisi di Batam.(foto dok Humas Polres Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun dengan bekerjasama Polresta Barelang akhirnya berhasil mengamankan pelaku Perampokan yang menimpa SI (22) warga kundur pada Minggu (6/3) kemarin. Pelaku diketahui bernama Imam Syafeei (29). Ia diketahui merupakan warga Parit Muda, Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri. Pelaku diamankan pada Selasa (8/3) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi SIK SH yang dikonfirmasi POSMETRO.CO membenarkan penangkapan pelaku.

    “Pelaku berhasil kita amankan pada Selasa pagi, di daerah Tanjung Uma., Batam, Kepulauan Riau, pelaku diamankan usai bertemu sang pacar,” ujar Arsyad, Selasa sore.

    Arsyad menjelaskan, pelaku usai melakukan aksinya langsung kabur ke Batam melalui pelabuhan domestik Tanjungbatu. Beruntung sejumlah saksi dan pertunjukan berhasil dengan cepat didapati kepolisian.

    Dalam waktu 2×24 jam akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku masih diamankan di Batam untuk kemudian di bawa ke Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

    Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

    Sebelumnya korban SI (22) didapati mengalami luka tusuk dengan tiga liang, diantaranya Perut, Bahu dan telinga, SI merupakan korban perampokan yang diketahui belakangan dilakukan Imam Syafeei pada Minggu (6/3) sekitar pukul 02.00 wib dinihari. Korban diketahui tidak mengenal pelaku.(ria)