BATAM, POSMETRO.CO: Bak petir di siang bolong. S, seorang ibu rumah tangga di Kabil, Nongsa ini berusaha untuk tenang. Menjaga mood nya hari itu agar tidak terlalu emosi dengan perangai si buah hati yang tengah puber.
Memang, percakapan WhatsApp di HP pribadi Mawar (bukan nama sebenarnya) tidaklah pantas untuk anak seusianya. Apalagi Mawar kini masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
S, emosi. Apalagi dalam chatt, teman cowok sudah lancang membujuk Mawar untuk bobok bareng. Awalnya, S tidak yakin putrinya sudah tahu dengan yang begituan. Tapi S agak sedikit heran dengan perkembangan fisik putrinya mulai tumbuh dewasa.
Dengan nada yang pelan, S menanyakan itu kepada Mawar. Mulanya Mawar kaget. Sang ibu tahu banyak apa yang telah dilakukannya belakangan ini dengan teman prianya.
Apalagi cerita ‘threesome’ dengan dua teman cowoknya di lapangan bola Kavling Lama, terbongkar di dalam isi chatt WhatsApp di HP nya. Mawar tak sanggup untuk menyembunyikan itu. Ditambah, melihat kondisi sang ibu yang sudah berumur.
“Ditanya pelapor (S), korban Mawar akhir nya jujur sudah begituan (threesome) dengan dua tersangka ini,” ucap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian saat ekspos kasus cabul tersebut, Jumat (3/12).
Pelaku RS dan WIC pun mengamini apa yang telah dilakukannya kepada Mawar di malam 18 Oktober 2021 lalu itu. Apalagi jaket hitam milik WIC yang dijadikan alas untuk meniduri Mawar dipaparkan sebagai barang bukti. Begitu juga satu helai kaos dan lejing hitam, jilbab, singlet putih milik dari korban.
“Korban dengan tersangka WIC kenal di medsos. Kalau RS ini temannya WIC,” kata Yudi. Dan kedua pelaku sudah dewasa. Jadi mereka berteman. Lalu cerita dari mulut ke mulut, WIC bilang kalau sudah pernah begituan juga dengan Mawar pada 12 Oktober lalu.
“RS jadi pengen. Sepakatlah mereka untuk Threesome dengan Mawar,” kata Kapolsek. Di hari yang sama, WIC mengajak korban ketemuan. “Korban diajak ke Kavling Lama. WIC memberi tahu tersangka RS kalau mereka sudah di lokasi dan sedang begituan.
“Setelah ditelepon, tersangka RS datang dan ikut nimbrung,” ucapnya. Kapolsek Yudi memastikan kalau persetubuhan anak di bawah umur itu tidak ada paksaan dari kedua tersangka. “Itu terjadi karena bujuk rayuan kepada korban,” imbuhnya.
Lanjut Yudi, setelah membuka WhatsApp Mawar, S akhirnya memutuskan diri untuk membuat laporan polisi. Tersangka diamankan pada 24 November 2021 lalu. “Tersangka sudah kita amankan, menunggu proses hukum selanjutnya,” tutup Yudi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 junto 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan maksimal penjara 15 tahun.(cnk)