Muncul Varian Baru KKP dan Imigrasi Perketat Pelabuhan

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Antisipasi masuknya virus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529), Imigrasi Kelas I Batam, Kepulauan Riau perketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandara.

    Varian baru Covid-19 berjenis B.1.1.529 atau varian Omicron yang berasal dari Afrika Selatan

    Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Tessa Harumdila mengatakan, bahwa saat pihaknya melakukan pengetatan di pintu masuk baik Bandara maupun pelabuhan yang ada di Batam.

    “Kita lakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan,” ujarnya Selasa (30/11).

    Dimana dalam SE Dirjen imigrasi menjelaskan, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

    Tessa menerangkan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan SE 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

    Serta para WNI dan WNA, juga melakukan karantina selama 14 hari.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Batam, dr Romer Simanungkalit mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pengawasan yang ketat.

    Nantinya, para WNI atau WNA yang tiba di Batam melalui pintu masuk yang ada maka akan dilakukan PCR Test kembali meski telah melaksanakan tes di negara asalnya.

    Selain itu diatur juga Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

    “Kita antisipasi kepada negara tersebut, dari sisi kesehatan nantinya akan ditekankan oleh KKP kelas I Batam,” ujarnya.(abg)