MJ Tenang, Lihat 6 Kg lebih Sabu Yang Diamankan Dari Tanganya Direbus Polisi

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Terduga Pelaku Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat 6.5 Kg lebih, MJ (kaos Oren) saat menyaksikan barang haram yang diamankan polisi dari Tanganya tersebut dimasukan ke air mendidih dalam pemusnahan barang bukti yang digelar Polres Karimun.(foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: MJ terduga pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6.508 gram atau 6.5 kg lebih terlihat tenang. Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Mj hanya diam dan melihat ketika sabu senilai Rp 6 Milyar lebih yang diamankan polisi dari tanganya itu di rebus dengan air mendidih oleh jajaran Polres Karimun. Ia pun ikut menyaksikan rebusan itu di tuang kedalam septic tank.

    Dengan mengenakan kaos oren bertuliskan Tahanan di bagian belakangnya dengan pengawalan dua personel Sat Res Narkoba Polres Karimun MJ turut menyaksikan pemusnahan barang bukti miliknya tersebut, Senin (22/11) sore.

    Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano SIK dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di Mako Polres Karimun dengan dihadiri Bupati Karimun, H Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat dan sejumlah intansi terkait ersebut menyatakan pengungkapan 6 kg lebih narkoba jenis sabu ini buah hasil partisipasi masyarakat yang ikut andil dalam memberikan informasi akan peredaran narkoba ini.

    “Tsk MJ ini kita amankan dari hasil informasi masyarakat. Patut kita apresiasi masyarakat yang mau memberikan informasi terkait kegiatan ini. Ini adalah hal positif guna menyelamatkan daerah kita dari bahaya Narkoba, pengungkapan ini juga menjelaskan bahwa kita masih menjadi daerah rawan bahaya narkoba. Untuk itu perlu kerjasama dengan masyarakat dan pihak lainnya dalam memberantas narkoba,” ujar Tony.

    Disebut Tony, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6.304 gram atau sekitar 6.3 kg lebih, Sisanya merupakan barang bukti yang digunakan ke Labfor dan barang bukti di pengadilan dalam proses hukum selanjutnya

    Sementara atas perbuatannya MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau hukum mati.

    Sementara Bupati Karimun, H Aunur Rafiq kepada wartawan usai pemusnahan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Karimun.

    “Kita ucapan apresiasi atas keberhasilan yang dilakukan Polres Karimun. Atas pengungkapan ini telah menyelamatkan generasi penerus daerah dan negara ini,” singkat Rafiq.(ria)