Kapolda Turun Tangan Tindak Tegas Premanisme

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

    BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa terancam dan terganggu oleh keberadaan premanisme untuk bisa melaporkan kepada jajarannya.

    “Petugas-petugas kami dari mulai Polsek, Polres, Polresta ada di lapangan. Kalau ada yang mengancam terkait penganiayaan atau premanisme tolong segera laporkan, dan sudah saya  perintahkan semua jajaran kami untuk segera menindaklanjuti. Karena kita tidak boleh membiarkan  perilaku yang melanggar hukum dan mengganggu ketentraman kehidupan masyarakat kita,” tegas Aris, Rabu malam (27/9).

    Hal tersebut disampaikan Aris usai menanggapi kasus viralnya video yang beredar di media sosial, terkait kasus penganiayaan terhadap ZB yang diduga oleh preman, di kawasan Mitra Junction yang menyebabkan korban terluka.

    Aris menegaskan, saat ini kasus yang awalanya ditangani Polsek Batam Kota kini diambil alih Polresta Barelang, dan didukung penuh Ditreskrimum Polda Kepri.

    “Dari awal sudah ditangani oleh petugas Polri yang langsung datang ke TKP dengan melakukan penyelidikan, hingga meminta visum korban. Semua rangkaian sudah dilalui,” terang Aris.

    Namun kini, kata Aris kasus ini telah diambil alih Polresta Barelang. Dari hasil penyidikan dilakukan Polresta Barelang dan Ditreskrimum Polda Kepri, telah ditetapkan satu orang tersangka yakni R.

    Penetapkan tersangka atas R, dilakukan berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap para saksi dan juga korban.

    “Semua proses sudah dilakukan penyidik Polsek, namun saya minta perkara ini diambil Pak Kapolresta,” terang Aris.

    Aris menyatakan, pihaknya sedang mendalami pemicu masalah dan dalam penyidikan. Berdasarkan keterangan sementara dari para saksi, ada terkait utang piutang.

    Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhard, pada hari Kamis (28/9/2021) menyatakan, jajaran Polresta telah berhasil mengamankan R yang menjadi tersangka dalam kasus kejadian tersebut.

    “Sudah kita amankan R di daerah Bengkong tadi pukul 8.45 WIB,di sebuah kamar kos dan sekarang sudah dibawa ke Polresta Barelang, ungkap Harry. (abg)