4 Tahun jadi Buron Kejari Batam, Agus Mulyana Kerja Sebagai Ini di Jakarta

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

    BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Hariyono dan Waluyo, pejabat pembuat komitmen, belakangan ini sudah menghirup udara bebas. Tahun 2015 lalu, mereka divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena korupsi proyek pengadaan dan pemasangan genset 750 KVA.

    Tapi rekanannya, Agus Mulyana, Direktur CV Indhiang Kuring, 4 tahun sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Batam. Baru kemarin, Selasa (26/10) diciduk oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Agung di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

    Lantas, apa yang dilakukan pria kelahiran Jakarta, 1 Mei 1969 itu selama menjadi buron? “Pengakuannya (DPO) jadi sopir di salah satu perusahaan di Jakarta,” ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Wahyu Oktaviandi kepada POSMETRO, Rabu (27/10).

    Informasi yang diperoleh, saat diamankan, Agus Mulyana sempat mengambil sesuatu di dalam mobil Toyota hitam berplat B yang dikemudikannya pagi itu.

    Namun, Wahyu tidak begitu tahu apakah yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di Jakarta. “Kalau itu nggak tahu kami, personal,” jawabnya.

    Lanjut Wahyu, terpidana ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor tidak datang memenuhi panggilan, karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO.

    Kedatangan Agus Mulyana di bandara Hang Nadim Batam sore itu mengulang kembali ingatan pegawai atas kasus mantan bos mereka yang berusaha memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan listrik di sana.

    “Oh iya baru ingat, yang sama bapak itu…..,” celetuk salah satu pegawai bandara sambil berlalu. Saat itu Agus Mulyana mengenakan rompi merah tahanan Kejari Batam dalaman kemeja kotak-kotak, dalam kondisi kedua tangan diborgol.

    Namun, saat digiring Agus Mulyana keukeuh mengaku tidak bersalah dan hanya menjadi korban dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp10 miliar itu.

    Faktanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Kini, Agus Mulyana sudah ditahan di Rutan Tembesi, Batam. Kejaksaan juga mengimbau, kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(cnk)