Tim Pansus LKPJ Walikota DPRD Kota Batam Soroti 58 Armada Angkutan Sampah

    spot_img

    Baca juga

    Tahun 2024, 731 JCH Batam Berangkat

    BATAM, POSMETRO.CO : Tercatat 731  Jamaah Calon Haji (JCH)...

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus...
    spot_img

    Share

    Tim Pansus LKPJ Walikota Batam saat meninjau armada sampah di Kota Batam.

    BATAM, POSMETRO.CO: Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam, menyoroti pengadaan 58 unit armada tidak layak jalan namun tetap beroperasi saat ini.

    “Dari 58 armada ini mana yang layak di hancurkan atau masih bisa diperbaiki. Sehingga di ketahui tindakan apa yang kita (Pansus LKPJ) lakukan. Pembenahan seperti apa yang memungkinkan dalam APBD itu,” ujar Ketua Pansus LKPJ Walikota DPRD Batam, Mochammad Mustofa saat sidak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, Nongsa, Senin (7/6).

    Mustofa menilai, dari 58 unit armada yang sudah tidak layak jalan ini tidak diperbolehkan beroperasi. Pasalnya, uji kir itu penting dan diatur dalam Undang-Undang (UU).

    “Uji Kir itu penting. Jangan sampai pelayanan di masyarakat berhenti gara-gara armada tidak layak jalan ini,” tegas politisi PKS itu.

    Dari sidak tersebut, katanya banyak ditemukan kejanggalan. Karena, pansus tidak menemukan sejumlah armada tersebut, dengan alasan masih beroperasi. Ia mengaku
    peninjauan ini merupakan hasil laporan pembahasan LKPJ dimana ada beberapa poin yang harus dibahas.

    “Hasil hari ini akan kita sampaikan di paripurna berikutnya. Tentang, 58 poin pengangkutan sampah yang tak lolos uji kir. Kami mau melihat 58 fisiknya. Kendaraan ke depan mau diapakan. Kalau tak layak jalan tak bisa diperbaiki, apa syarat dari aset. Aset ini menunjang kinerja OPD ini kepada masyarakat,” sebut Mustofa.

    Pihaknya juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang tidak hadir saat kunjungan kerja yang dilakukan pansus ke kantornya di Sekupang. Padahal, DPRD Kota Batam sudah memberitahu dari jauh-jauh akan datang.

    “Kami juga menyesal kenapa Kepala DLH ini tidak hadir. Malah diwakil sama Sekretarisnya. Kami bukan Pansus abal-abal, kami sudah kasih informasi 4 hari yang lalu. Kepala Dinas itu bisa kerja tidak? Bertahun-tahun masih begini,” ucapnya.

    Selain Mustofa, anggota Pansus LKPJ Walikota yang ikut sidak antara lain Udin P Sihaloho, Sahat Parulian Tambunan, Muhammad Safei, Rubina Situmorang dan Asmawati Ati.

    “Sidak ini terbilang sangat penting, mengingat ada beberapa hal yang dipandang pansus LKPJ ini sangat janggal. Oleh karenanya, supaya tidak mereka-reka kita lakukan sidak sore ini,” jelas Udin P Sihaloho, anggota Pansus LKPJ Walikota DPRD Batam.

    Dari sidak yang dilakukan, pansus tidak menemukan 58 kendaraan tersebut. Mengingat, dari 129 armada yang ada, hanya 58 kendaran yang masuk dalam kategori tidak layak jalan dan dalam kondisi tidak layak jalan. Namun tetap dipaksakan untuk laik berjalan.

    “Dan kita lihat di sini (TPA Punggur) banyak aturan yang sudah dilanggar. Padahal sesuai aturan hal itu tidak boleh. Saya yakin hal itu tidak mungkin dalam kondisi jalan semua. Bisa saja mobil itu sudah teronggok atau terduduk. Nah, kalau ini terjadi, maka ada namanya manupulasi aset,” tegas Udin.

    Manupulasi aset yang dimaksud Udin ketika kendaraan operasional mobil masih berjalan. Maka ada biaya perawatan yang dianggarkan setiap tahunnya. Namun, di sisi lain armada ini sudah tidak berjalan dan tidak layak lagi ini tapi masih disupport perawatannya. Hal inilah menjadi pertanyaan pihaknya.

    “Kalau memang tidak harus digunakan. Maka seharusnya akan dilakukan penghapusan aset. Tidak ada masalah, bagi kami bisa dianggarkan. Tapi marilah kita belajar yang lama ini. Supaya yang pembelian aset yang baru nanti harus peduli dengan perawatannya,” imbuh Udin.

    Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Amjaya ST menjelaskan dari 58 tersebut ada 10 unit yang berada di Kantor DLH Kota Batam, sisanya di TPA Punggur. Dan ada beberapa juga yang masih digunakan.

    “Ada 10 yang memang tak bisa digunakan berada di Kantor DLH Sekupang, sisanya di TPA Punggur,” bebernya. (hbb)