Sabu 2,1 Kilo di Masukan Septi Tank

    spot_img

    Baca juga

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...
    spot_img

    Share

    Sebanyak 2.139,65 gram narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (24/5).

    BATAM,POSMETRO.CO: Sebanyak 2.139,65 gram narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (24/5).  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas, PS. Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri HT. Sirait. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.

    Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas menjelaskan,  berdasarkan dari 2 laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti terlaksana.

    “Pada hari ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.224,07 gram sabu, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2.139,65 gram, dan sisanya sebanyak 84,42 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan″ jelas Raja.

    Barang bukti jenis sabu  dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam Septic Tank dan disaksikan langsung oleh para tersangka.

    Raja mengatakan, tersangka terjerat pasal Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 113 Ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 undang-undang  Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika. ” Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (abg)