Kursi Dikurangi 50 Persen dan Take Away Berlaku

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

    BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    Sosialisasi di Morning Barkery di Windsor Lubukbaja, Jumat (21/5) sore. (Ist)

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan patroli penegakan protokol kesehatan, melakukan sosialisasi terkait pengetatan disiplin terkait kebijakan take away langsung di tempat makan dan kafe, di sejumlah lokasi, Jumat (21/5) sore.

    Lokasi pertama yang didatangi rumah makan di Foodcourt 111 di Mitra Raya 2, Batamcentre. Setelah memberikan arahan sosialisasi prokes. Tim lalu bergerak ke Morning Bakery di Greenland, Batamcentre. Kemudian, tim bergerak ke Morning Bakery Windsor, Lubukbaja.

    Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad meminta para pelaku usaha membatasi jumlah kursi dan meja, yang tersedia hanya 50 persen dari kapasitas. Aturan ini harus dijalankan, guna menekan penyebaran Covid-19.

    “Tempat duduk dikurangi sampai 50 persen sesuai surat edaran Walikota Batam (Rudi). Kita minta komitmen hari ini sampai, Senin (24/5) depan tetap sosialisasi. Jika tidak patuh kita berikan sanksi sesuai instruksi Kemendagri dan edaran Walikota Batam,” tegas Amsakar.

    Selain itu, mulai, Senin (24/5) pemberlakuan take away sudah mulai diterapkan. Pelaku usaha harus membantu pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Batam.

    “Anjurkan, Senin (24/5) take away, dimungkinkan tidak duduk di restoran dan kedai kopi. Regulasi, membatasi dari waktu ke waktu,” tegas Amsakar.

    Amsakar mengimbau masyarakat untuk tetap patuh. Saat ini, lonjakan kasus masih naik ke atas. Dengan adanya tindakan ini diharapkan kasus bisa melandai dalam waktu dua Minggu ke depan.

    “Penyebaran cukup cepat, kalau tidak didukung dengan mematuhi prokes, ini sulit rasanya penyebaran dikendalikan. Jadi saya mohon untuk bersama-sama bantu pemerintah,” pintanya.

    Di lokasi yang sama, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur ikut memberikan arahan di tempat usaha. Dalam sidak tempat makan tersebut ia menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha maupun masyarakat.

    Menurutnya, sesuai dengan arahan pusat dan surat edaran Wali Kota Batam, sanksi sudah ditentukan mulai dari surat peringatan, pemberlakuan sanki uang dan sosial, hingga penutupan tempat usaha.

    “Kami sudah sering turun, namun ke depan kami tidak akan membiarkan pelanggaran ini terjadi terus. Jika terus melanggar siap-siap kami tindak tegas,” ucap Yos.

    Senada juga disampaikan, Dandim 0316 Batam, Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan menambahkan, pihaknya juga siap menindak apabila dalam razia ditemukan pelanggaran. Tim gabungan tetap memberikan edukasi kepada masyarakat untuk patuhi prokes.

    “Kami bersama ikut bertindak tegas seperti efek jera. Untuk itu harus ada tindakan tegas agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan. Karena kita ingin Batam tingkat kasusnya menurun,” ucapnya menegaskan.

    Kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, Kapolri, dan Panglima TNI yang beberapa hari lalu. Daerah diintruksikan meningkatkan disiplin, dan membuat langkah taktis dalam penerapan prokes. Karena, Kepri masuk dalam lima wilayah zona merah di Sumatera. (hbb)