Salah Alamat, Gugatan Mael Lee Terhadap Artis Asal Batam Intan Ratna Juwita Ditolak

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

      BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    Intan dan Kuasa Hukumnya DR Urbanisasi. (foto : istimewa)

    PEKANBARU, POSMETRO.CO : Senin (29/3/2001) Pengadilan Agama Pekanbaru, menggelar perkara gugatan cerai youtuber terkenal Maell Lee terhadap sang istri, Intan Ratna Juwita, yang diketahui merupakan artis pendatang baru asal Batam.

    Dengan agenda pembacaan putusan sela, setelah sebelumnya pihak Intan Ratna Juwita mengajukan eksepsi. Hasilnya perkara gugatan cerai Maell Lee ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak memenuhi syarat Kompetensi Relatif suatu gugatan, atau salah alamat dalam gugatan.

    “Alhamdulillah gugatan Maell pada Intan Ratna Juwita dalam agenda sidang putusan sela dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang putusan sela atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Intan Ratna Juwita pada Pengadilan Agama Pekanbaru dengan nomor perkara: No.84/Pdt.G.2021/PA.PKBR,” ujar DR Urbanisasi selaku pengacara Intan pada POSMETRO.

    Menurut DR Urbanisasi, hal ini diatur berdasarkan pasal 118 ayat 1 HIR tentang atau menyatakan bukan Pengadilan Agama Pekanbaru yang berwewenang mengadilinya sesuai domisili tergugat.

    Karena hal ini juga, Maell Lee disebut tak bisa melanjutkan perkaranya. Ia harus mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Agama Batam sesuai domisili Intan Ratna Juwita.

    “Dengan dikabulkannya eksepsi yang disampaikan oleh saya selaku kuasa hukum Intan Ratna Juwita, sehingga pada putusan sela ini maka pemeriksaan materi gugatan belum dapat dilakukan. Babak baru gugatan cerai ini mesti dilangsungkan di Batam tempat domisili Intan Ratna Juwita selaku tergugat,” jelas Urbanisasi.

    Menurutnya, Maell Lee dinilai terlalu gegabah dalam mengajukan cerai. Sang YouTuber pun masih dirasa tak punya dasar yang jelas untuk berpisah dengan Intan Ratna Juwita.

    “Jelas dari putusan ini, saya menganggap penggugat terlalu gegabah dalam menggugat dan sebab atau dasar-dasar gugatan yang diajukan Maell pun tidak ada yang substansial, tidak memiliki dasar yang kuat yang memenuhinya syarat gugatan cerai,” tambah Urbanisasi.

    Menurut Urbanisasi,  langkah selanjutnya selaku kuasa hukum dirinya dan Intan Ratna Juwita masih menunggu gugatan Maell selanjutnya.(dye)