MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Karimun, Harapan Karimun BERSINAR Kandas

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...
    spot_img

    Share

    Amar Putusan MK memutuskan menolak permohonan Pemohon pasangan Bersinar secara seluruhnya dalam sidang sengketa Pilkada Karimun. (Foto-Posmetro).

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Gugatan Sengketa Pilkada Karimun ke Makahmah Kontitusi (MK) memasuki babak akhir, Kamis (18/3). Sesuai Jadwal Majelis Hakim menggelar sidang pembacaan pengumunan putusan sengketa Pilkada Karimun dengan nomor registrasi perkara 68/PHP.BUP-XIX/2021 yang dilaporkan Pasangan Iskandarsyah – Anwar Abubakar (Bersinar). Hasilnya Majelis Hakim Makahmah Kontitusi menyatakan menolak gugatan pasangan Bersinar keseluruhan. Dengan demikian MK menyatakan Pasangan Petahana Aunur Rafiq- Anwar Hasyim (ARAH) resmi menjad Bupati terpilih untuk tahun 2021-2024.

    Kemenangan Pasangan ARAH ini sekaligus menunda harapan Karimun Bersinar yang selama ini di gemakan pasangan dengan nomor urut 02 ini.

    Dalam amar putusannya sembilan Hakim MK yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaiman diuraikan Mahkamah berkesimpulan menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum, mahkamah berwenang mengadili pemohon a quo, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pemohonan a quo, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan kabur adalah tidak beralasan menurut hukum dan pohok permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum.

    “Dengan ini amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua dalam sidang putusan di MK sambil mengetuk palunya.

    Atas dasar itu disebutkan sidang gugatan sengkeda Pilkada Karimun dinyatakan berakhir.(ria)