Regulasi Yang Memicu Lahirnya Mafia Impor Bawang Putih Harus Dihapus

    spot_img

    Baca juga

    Ansar Tutup Kejuaraan Voli Gubernur Cup Zona Natuna

    KEPRI, POSMETRO: Disela-sela kunjungan kerja Gubenur Kepri H. Ansar...

    Kunjungi 3 Kecamatan di Natuna, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Rp15,35 M

    KEPRI, POSMETRO: Usai melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan...

    Tahun 2024, 731 JCH Batam Berangkat

    BATAM, POSMETRO.CO : Tercatat 731  Jamaah Calon Haji (JCH)...

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...
    spot_img

    Share

    ILUSTRASI: Bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Ketersediaan bawang putih menjadi sorotan pada awal 2021. Pemerintah mengklaim stok bawang putih sangat aman, namun harga di pasaran merangkak naik.

    Khairul, salah seorang pedagang bawang putih di pasar induk Kramatjati Jakarta Timur mengatakan, harga bawang putih per hari ini di pedagang pasar induk jenis kating sudah Rp 21.000 per kilogram dan bawang putih jenis honan Rp 18.500/kg.

    Di tingkat importir, harga juga sudah mulai tembus Rp 19.250 sampai Rp 19.750/kilogram. Diperkirakan kenaikan itu terus berlanjut sampai bulan berikutnya.

    “Itu modal belinya. Kalau dengan ongkos bersihin dan penyusutan, harga di eceran bisa sampai Rp 25.000 per kilogram,” ujar Khairul kepada wartawan, Selasa (16/2) dikutip dari laman Jawapos.com.

    Kenaikan harga bawang putih ini mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, fakta menunjukkan bahwa bawang putih yang dibeli masyarakat terbilang tinggi. Padahal konsumsi untuk komoditas tersebut stabil dan dapat diprediksi setiap tahunnya. “Jika impor tidak lancar, maka suplai berkurang dan harga berpotensi naik,” katanya.

    Menurut dia, ketersediaan bawang putih hanya dapat dijaga dengan impor. Sementara proses impor masih menjadi persoalan. Disinyalir dengan adanya impor bawang putih dapat mengganggu petani lokal. Padahal, untuk impor bawang putih tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang berpotensi terganggu.

    Agar situasi seperti ini tidak berlanjut, Guntur berharap pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan adanya UU sapu jagat tersebut proses birokrasi impor dapat dipermudah. “Harga yang beli masyarakat juga kompetitif,” katanya.

    Direktur Riset dan Program SUDRA Surya Vandiantara menuturkan, dengan adanya tingginya harga bawang putih perlu dikaji lebih mendalam. Jika pemicu karena regulasi, maka aturan itu direvisi agar masyarakat tidak dirugikan.

    “Sudah selayaknya pemerintah mempermudah perizinan ekspor-impor. Langkah ini untuk mengansitipasi lahirnya mafia impor, rente, dan monopoli,” ujar Surya Vandiantara.

    Dia meminta pemerintah membiarkan pasar membentuk harga komoditas itu sendiri dengan persaingan yang sehat. Kebijakan yang menyebabkan rusaknya mekanisme pasar perlu dihapuskan.(**)