BATAM, POSMETRO.CO : Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan tiga pelaku pengedar barang haram narkotika jenis Sabu, Sabtu (30/1) tepat pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini berlangsung dipinggir Jalan Raya KM 8 Atas Jalan RH Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Kita amankan tiga laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis kristal bening diduga sabu,” ujar Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis (4/2) melalui whatapps.
Diungkapkannya, tiga pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang, berinisial RZ Alias Joy (45), M Alias S (19), HS Alias D (28).
Muji mengungkapkan, kronologis kejadian, berawal adanya informasi tiga tersangka sedang melakukan transaksi, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan Rh Fisabilillah.
“Saat kita lakukan upaya prnangkapan, kita temukan narkotika jenis sabu sekira seberat 300 gram, yang disimpan di dalam bungkusan plastik hitam, dan dikemas dalam plastik bening,” ungkap Muji.
Usai menangkap tiga tersangka dan mengumpulkan barang bukti berupa sabu serta kendaraan roda dua milik tersangka, polisi langsung membawanya ke Mapolda Kepri.
“Sekarang sudah kita amankan dan sedang dilakukan pengembangan, ” pungkas perwira berpangkat 3 mawar ini. (abg)