Cegah Klaster Covid-19, MK Diminta Pertimbangkan Putusan PSU

    spot_img

    Baca juga

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi Gedung MK. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memikirkan ulang jika harus memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 dengan putusan pemilihan suara ulang (PSU). (Dery Ridwansah/Jawapos.com)

    JAKARTA, POSMETRO.CO:Pakar epidemilogi Dicky Budiman mengharapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memikirkan ulang jika harus memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 dengan putusan pemilihan suara ulang (PSU). Hal ini karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang angka penularannya makin tinggi.

    “Kita ini udah serius banget (masalah pandemi), jadi kalau ada keputusan pemilihan suara ulang itu harus dipikirkan lagi dampaknya terhadap sebaran wabah. Bisa-bisa jadi klaster baru,” kata Dicky dikonfirmasi, Minggu (24/1) seperti dikutip dari laman Jawapos.com.

    MK dijadwalkan akan menggelar sidang sengketa Pilkada pada Selasa (26/1) mendatang. Karena itu, lembaga konstitusi diharapkan bisa mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.

    Dicky tak memungkiri, Pilkada serentak yang dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Desember 2020 kemarin cukup berdampak pada penyebara Covid-19.

    “Dampaknya saja masih sangat panjang, ini baru dampak awal, yang terburuk belum terlihat akibat pilkada,” cetus Dicky.

    Dicky mengharapkan, pertimbangan potensi munculnya klaster baru akibat pemilihan suara ulang (PSU) harus dipikirkan. Sehingga hal ini perlu diantisipasi.

    “Harusnya ditunda, kecuali kita mau makin terpuruk,” tandas Dicky.

    Sebelumnya, MK menyatakan telah menerima 136 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 hingga Senin (21/12). Gugatan PHPU Pilkada 2020 ini paling banyak terkait pemilihan Bupati.

    Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah menegaskan, MK sebagai lembaga peradilan memastikan akan menegakkan integritas sebagai kata kunci. Hal ini dalam menghadapi PHPU Pilkada Serentak 2020.

    “Integritas memang mudah kita ucapkan, tetapi tidak mudah diimplementasikan. Karena setiap hari ujian-ujian integritas dapat hadir. Karena itulah, siapa yang berani, bisa menepis ujian integritas, maka dialah yang lulus sebagai seorang yang bisa menjaga integritasnya,” tegas Guntur, Jumat (22/1).