JAKARTA, POSMETRO.CO: Dua terduga pelaku yang memparodikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yakni berinisal MDF (11) dan NJ (16) berhasil dibekuk polisi. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
MDF (11) ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12) malam, oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sedangkan, NJ (16) ditangkap PDRM di wilayah Sabah, Malaysia, setelah polri berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, dan Sabah, Malaysia. Keduanya juga merupakan anak di bawah umur.
Menanggapi itu, Pakar Telematika Roy Suryo mengapresiasi Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Apresiasi tersebut disampaikan Roy dalam akun pribadinya di Twitter @KMRTRoySuryo2 sekitar Pukul 17.57 WIB.
“Saya mengapreasiasi @CCICPolri &@ODRMsia atas penangkapan MDF (11) di Cianjur & NJ (16) di Sabah yang keduanya berkolaborasi memparodikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” tulis Roy di akun pribadinya di Twitter, Jumat (1/1) sore.
Mantan Politikus Partai Demokrat itu meminta polisi agar tidak hanya berhenti pada kedua anak tersebut. Sebab, menurutnya, banyak modus serupa tetapi kompleks.
“Namun jangan hanya berhenti di anak-anak karena modus tersebut terlalu kompleks jika dibuat hanya dua anak,” ungkap Roy, Jumat (1/1) sore.
Sebagai informasi, lagu Indonesia Raya diduga dilecehkan oleh oknum pengguna YouTube dengan akun Asean channel MY. Dalam video tersebut, orang yang diduga warga Malaysia mengubah lirik lagu Indonesia Raya dengan kata-kata tidak pantas.
Parodi lagu ciptaan Wage Rudolf (WR) Soepratman tersebut menghina Presiden Jokowi dan Soekarno habis-habisan, serta bangsa Indonesia. Selain menghina lagu kebangsaan Indonesia Raya, oknum itu juga melecehkan bendera merah putih dan lambang burung Garuda Pancasila.(jpnn)