Remaja 17 Tahun Merampok, Korban Dipukul Pakai Besi

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

      BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    AA, pelaku perampokan diapit Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda (kemeja putih) dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchi, saat press rilis di Polsek Batam Kota, Kamis (17/12). Foto: hbb

    BATAM, POSMETRO.CO: Mengenakan baju tahanan warna orange, remaja 17 tahun berinisial ini AA itu menundukkan kepalanya, malu, saat pres rilis yang digelar Polsek Batam Kota, Kamis (17/12). Remaja ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Taman Bunga Haji Dion, Simpang Taman Legenda Bali, Batamcentre, Senin (7/12) lalu.

    Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchi, mengatakan, dalam kasus ini, pelaku dan korban saling kenal.

    Dari keterangan korban, Sapri, pada saat itu ia sedang bermain ponsel Samsung Note 8 di kosnya di Taman Bunga Haji Dion. Handphone itu, sebutnya milik bos tempatnya bekerja.

    “Handphone itu dipinjam oleh Sapri. Dan dibawa pulang ke messnya. Tidak lama datang pelaku AA,” ujar Guchi.

    Namun kedatangan AA tidak digubris Sapri karena sibuk bermain ponsel, hingga membuat AA kesal.

    Merasa diabaikan, pelaku memukul korban, sehingga keduanya terlibat perkelahian. Pelaku memukul korban menggunakan besi yang ada di lokasi.

    “Pelaku ini kesal, keduanya bertikai. AA memukul Sapri menggunakan besi yang berada di lokasi kejadian. Setelah korban terjatuh, dia melihat handphone dan mengambil ponsel itu,” jelas Guchi.

    Atas laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengejar tersangka.

    Jumat (11/12), keberadaan pelaku mulai terendus, AA sedang berada di seputaran Mega Legenda. Sehingga, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda Pandapotan bersama anggota Unit Rekrim, langsung memburu pelaku. Pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti.

    Atas kejadian tersebut, AA dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    “Karena, tersangkanya masih 17 tahun, nanti akan disesuaikan pada saat sidang. Barang bukti sudah kita amankan di Polsek Batam Kota,” jelas Guchi.(hbb)