Ditinggal Mengangkat Pipa, Handphone di Dalam Lori Diembat Maling

    spot_img

    Baca juga

    Tahun 2024, 731 JCH Batam Berangkat

    BATAM, POSMETRO.CO : Tercatat 731  Jamaah Calon Haji (JCH)...

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Batam Kota, Restia Octane Guchi saat mengekspos pelaku pencurian handphone. Foto: hbb

    BATAM, POSMETRO.CO: Malang nian nasib Danial Mordehai yang kesehariannya bekerja sebagai sopir lori di Toko Bangun Jaya Pratama. Ia kehilangan handphonenya, yang ternyata dicuri orang di dalam mobil tempat mencari nafkah.

    Kejadian tersebut terjadi Senin (7/12) lalu di depan toko tempat dia bekerja Ruko Cahaya Garden Blok B-3 No 16 Kelurahan Sadai, Bengkong, Kota Batam.

    Kapolsek Batam Kota, Restia Octane Guchi menjelaskan, kronologis kejadian berawal, korban memarkirkan mobil lori di depan toko dan manaruh telepon genggamnya di dekat rem tangan lori. Lalu ia turun dan melakukan aktifitas mengangkat pipa di toko bangunan.

    “Saat kejadian tersebut, ada seorang pelaku pencurian dan terlihat oleh korban masuk ke dalam mobil dan sempat dipergoki korban,” kata Guchi.

    Merasa ada yang melihat, pelaku yang belakangan diketahui bernama Bambang itu langsung kabur naik motor.

    “Korban sempat memeriksa mobil dan diketahui handphone seharga Rp 4,5 juta milik korban sudah tidak ada lagi,” ungkap Guchi.

    Pada hari yang sama, Kanit Reskrim Polsek Batam Kita Iptu Marganda mendapat informasi ada 1 orang laki-laki dikejar warga yang diduga telah mencuri handphone.

    Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian, ikut mengejar dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti hasil pencurian. Yang ternyata pelaku bernama Danial Mordehai.

    “Usai penangkapan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna proses lebih lanjut,” ujar Gichi.

    Barang bukti yang disita adalah 1 telepon genggam merek OPPO A 92 , 1 telepon genggam merek Vivo, 1 handphone lipat merek Samsung, 1 motor Honda Beat BP 2513 IC, 1 pisau, tas, dompet, KTP dan ATM BRI.(abg)