Empat Maling Genset di Perumahan Taman Yasmin Dibekuk Polisi

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Jajaran Polsek Nongsa mengekspos kasus pencurian di Perumahan Taman Yasmin, Batu Besar Nongsa. Foto: abg

    BATAM, POSMETRO.CO: Empat pencuri dibekuk jajaran Polsek Nongsa usai beraksi di Perumahan Taman Yasmin, Batu Besar Nongsa, Sabtu (11/12).

    Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari mengungkapkan, awal penangkapan 4 pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari korban Bayu Stetiadi yang langsung ditindaklanjuti.

    “Kita amankan 4 pelaku berinisial AT, KP, EJ dan AU sebagai  tersangka pencurian di Taman Yasmon, Batu abesar,” kata I Made Putra.

    Saat beraksi, pelaku yang mencuri mesin genset di rumah korban, terlebih dahulu menyewa mobil. Dengan mobil rental itu, barang curian itu dibawa pelaku.

    Tidak butuh lama Polsek Nongsa mengamankan ke 4 pelaku bersama barang bukti mobil rental Toyota Agya dan mesin genset hasil curian.

    “Pelaku kita amankan di Perumahan Purna Yudha, Kabil, Kecamatan Nongsa beserta barang bukti kejahatan,” ungkap I Made Putra.

    Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai  pasal 360 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(abg)