BATAM, POSMETRO.CO: Empat pencuri dibekuk jajaran Polsek Nongsa usai beraksi di Perumahan Taman Yasmin, Batu Besar Nongsa, Sabtu (11/12).
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari mengungkapkan, awal penangkapan 4 pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari korban Bayu Stetiadi yang langsung ditindaklanjuti.
“Kita amankan 4 pelaku berinisial AT, KP, EJ dan AU sebagai tersangka pencurian di Taman Yasmon, Batu abesar,” kata I Made Putra.
Saat beraksi, pelaku yang mencuri mesin genset di rumah korban, terlebih dahulu menyewa mobil. Dengan mobil rental itu, barang curian itu dibawa pelaku.
Tidak butuh lama Polsek Nongsa mengamankan ke 4 pelaku bersama barang bukti mobil rental Toyota Agya dan mesin genset hasil curian.
“Pelaku kita amankan di Perumahan Purna Yudha, Kabil, Kecamatan Nongsa beserta barang bukti kejahatan,” ungkap I Made Putra.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 360 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(abg)