BATAM, POSMETR.CO: Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menyita 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 6,46 kilogram dari seorang warga negara Malaysia berinisial YZ. Sabu itu diselundupkan melaluiĀ Pulau Puteri, Pantai Nongsa, Kota Batam Sabtu (11/12).
“Ya sudah kita amankan Narkotika jenis Sabu hampir 7 kilo tepatnyaa 6,45 kilo yang dikemas dalam bungkusan hijau,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, Rabu (16/12) di Mapolresta Barelang.
Dikatakan Yos, menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut milik seorang warga negara Malaysia bernama Pak Itam untuk diedarkan di Kota Batam.
“Pengakuan tersangka berasal dari Kampung Pongai, Johor, datang ke Batam disuruh untuk mengantarkan sabu untuk diedarkan di Batam,” ungkapnya.
Saat ditemukan, sabu dimasukkan dalam jerigen berwarna biru dengan menggunakan kapal fiber dari Malaysia tujuan Pantai Nongsa. Naas saat sesampai di Pulau Puteri, YZ dibekuk polisi.
Selain sabu polisi mengamankan uang Ringgit sebanyak 333 Ringgit, kapal, dan handphone tersangka. Pelaku terjerat hukuman mati atau seumur hidup.
Sehari sebelumnya, Satnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan inisialĀ ZA (24), saat menjemput Sabu seberat 2 kilo di Pantai Tanjung Buntung yang rencananya juga diedarkan di Kota Batam.
“Atas penangkapan sabu seberat 8,45 kilo ini, negara telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dengan estimasi 1 gram digunakan 3 orang,” pungkas Yos Guntur.(abg)