BNNP Kepri Amankan Tiga Pelaku Pembawa 4,1 Kilo Sabu

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Petugas BNN Provinsi Kepri saat menunjukan Narkoba sebanyak 4.1 Kg yang berhasil diamankan. (Foto-Abg/Posmetro)

    BATAM,POSMETRO.CO: Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengamankan 3 pelaku pembawa narkotika jenis Sabu dalam penggerebekan di Sagulung 21 Oktober lalu. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial H, S dan C. Dari tangan pelaku ditemukan 4 Kilogram lebih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

    Kepala BNN Kepri Richard Nainggolan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, sekira pukul 20.00 WIB.

    “Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Rakyat Sagulung akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.,” kata Richard.

    Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Sagulung. Setelah sampai di Pelabuhan Sagulung, sekira pukul 23.30 WIB petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang setelah diketahui berinisial H (40 Thn) WNI yang berprofesi sebagai Merketing tabung pemadam kebakaran warga Sekupang Kota Batam.

    “Dari hasil penangkapan mendapati ada 1 buah tas punggung berwarna hitam terletak dimotornya yang di dalamnya terdapat 4  bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.151 gram.

    Tidak berhenti disitu, dari hasil introgasi H, menurut pengakuannya yang menyuruh dia mengambil barang tersebut adalah saudara dengan inisial C yang berada di Perumahan Taman Raya Batam Center.

    “Saudara C (43) WNI yang berprofesi sebagai Driver Ojek Online beralamat di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saudara C yang berdasarkan keterangan tersangka H, saudara C berada di perumahan Taman Raya Batam Center, setelah sampai dirumah yang ditunjuk oleh tersangka tersebut petugas tidak menemukan saudara C dan sudah kabur,” kata Richard.

    Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kembali. Berdasarkan keterangan dari tersangka H yang menyuruhnya untuk mengambil Sabu tersebut adalah saudara C berdasarkan informasi, saudara C kabur bersama saudara S (34 Thn) WNI yang berprofesi sebagai Pemasok TKI Ilegal beralamat di Kecamatan Nongsa Kota Batam.

    “Setelah mendapatkan informasi diketahui saudara S berada di sebuah rumah yang beralamat di Blok J2 no 39 RT.03 RW.22 Kampung Bengkong Kolam Kota Batam. Lalu sekira pukul 19.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S ,” ungkapnya.

    Dari hasil introgasi S rumah tersebut, petugas mendapatkan informasi, keberadaan saudara C yang diketahui sedang berada di Bundaran Ocarina. Lalu pada pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka C di depan ruko Bundaran Ocarina.

    Menurut pengakuan tersangka C bahwa yang memberi pekerjaan tersebut adalah tersangka S, Handphone milik tersangka S yang digunakan untuk berhubungan langsung dengan orang Malaysia yaitu saudara B (DPO) diberikan kepada tersangka C kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 WIB tersangka C pergi menyerahkan Handphone tersebut kepada tersangka H guna berhubungan langsung dengan B ( DPO ) yang berada di Malaysia tersebut untuk mengambil Sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung.

    Berdasarkan keterangan tersebut diatas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

    Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di disita, dilakukan pemusnaha, Tabu (4/11)  sebanyak 4.014,16 gram dan sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (abg)