Siap-siap, Besok Pelanggar Perwako akan Ditindak

    spot_img

    Baca juga

    PLC Buka Cabang Baru di Mitra Mas

    BATAM, POSMETRO.CO : Premier Language Course (PLC), Lembaga kursus...

    Dua Kapal PC 40 M Buatan Dalam Negeri Diluncurkan  

    BATAM, POSMETRO.CO : TNI Angkatan Laut (AL) terus memperkuat...

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

      BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Batam, HM Rudi. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Wali Kota Batam, HM Rudi terus mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan. Karena, Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam mulai aktif, Rabu (9/9).

    “Karena ini semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi,” imbau Rudi, Selasa (8/9).

    Bahkan, sanksi yang diterapkan agar semua warga disiplin memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Perlu diketahui, Perwako 49/2020 sudah disosialisasikan ke berbagai tempat tiap kecamatan selama delapan hari. Rudi meminta semua pihak, perorangan maupun tempat usaha, untuk mematuhi aturan tersebut.

    “Dengan cara ini, kita harapkan Covid-19 di Batam segera sirna. Jangan ada masyarakat dan tempat usaha yang tidak disiplin. Karena ingin Covid ini cepat berakhir,” harap pria kelahiran Tanjung Pinang itu.

    Beberapa waktu lalu sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam gencar mensosialisasikan Perwako 49/2020 ini. Begitu juga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam.

    “Kita turun ke titik-titik keramaian untuk menyosialisasikan Perwako 49/2020 ini. Sasaran sosialisasi kita adalah masyarakat, pengelola mal, dan pelaku usaha,” kata Kepala Satpol PP Batam, Salim di Batuaji, Senin (7/9).

    Adapun lokasi yang didatangi tim Satpol PP antara lain Mitra Mall, Pasar Aviari, sekitar Simpang Putri 7, dan Tembesi Centre. Seluruhnya berlokasi di Kecamatan Batuaji. Kegiatan ini, bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat keramaian mengetahui secara detail tentang kewajiban terkait protokol kesehatan covid-19 ini.

    Serta memahami dengan baik sanksi apa yang akan diterima apabila melanggar aturan tersebut.

    “Untuk hari ini kita fokus di wilayah Batuaji. Besok ke kecamatan lain lagi. Sosialisasi ini terus kita lakukan setiap hari di titik-titik berbeda,” beber Salim.

    Dalam Perwako 49/2020 ini diminta untuk melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sementara pengusaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung. Aturan yang sama berlaku bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

    Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Pelanggaran yang dilakukan perorangan akan disanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 120 menit, atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.

    Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran pertama. Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua. Besaran denda berbeda-beda, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung jenis usaha.

    Apabila pelaku usaha melanggar ketiga kalinya, disanksi dengan penghentian sementara tempat usaha selama tujuh hari atau denda administratif sebesar Rp1 hingga 4 juta. Jika masih membandel juga, izin usaha bisa dicabut di pelanggaran keempat.

    “Tentunya kita tak ingin ada yang diberi sanksi. Karena pada dasarnya kita berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Agar penyebaran covid-19 bisa kita cegah bersama-sama,” tuturnya.(hbb)