Sosialisasi Perwako 4/2020, Disperindag Targetkan Lokasi Pasar

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Disperindag Kota Batam melakukan sosialisasi Perwako Nomor 4 Tahun 2020 di Pasar Cipta Puri Sekupang, Minggu (6/9). Foto: Ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Sosialisasi Perwako Protokol Kesehatan (Protkes) nomor 4 tahun 2020 terus digaungkan. Seperti yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam yang menyasar ke lokasi pasar.

    Kepala Bidang Pasar, Disperindag Batam, Zulkarnain mengatakan, sosialisasi Perwako di lingkungan pasar sangat penting karena merupakan salah satu objek vital yang melibatkan aktivitas masyarakat. Tidak mau kecolongan lagi, pihaknya menargetkan lokasi pasar.

    “Kita ketahui selama ini banyak juga kasus yang berasal dari pedagang pasar. Seperti di Pasar Toss 3000. Karena banyaknya masyarakat yang terlibat, sehingga pemerintah kesulitan mengendalikan Covid-19 di lingkungan pasar,” ujarnya, Minggu (6/9).

    Zulkarnain menjelaskan Perwako Protkes ini berisi megenai penegakkan dalam penggunaan masker, jaga jarak, dan penyediaan sanitizer di lingkungan pasar. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi aturan ini.

    “Jadi pedagang juga harus tahu dan paham. Kalau sekarang Batam punya aturan dan itu ada sanksinya baik uang hingga penutupan lokasi usaha,” ujarnya.

    Aturan ini mulai berlaku mulai tanggal 9 September nanti. Sosialisasi ini pertama kali digelar di Pasar Cipta Puri, Sekupang. Sosialisasi ini tidak putus di lingkungan pasar. Petugas juga menyerahkan Perwako dan sanksi- sanksi yang akan diterima bila aturan tersebut dilanggar.

    “Yang paling penting didukung pengelola pasar. Sebab mereka yang bertanggung jawab terkait aktivitas pasar,” tegas Zulkarnain.

    Pengelola bisa memenuhi standar seperti memberikan pembatas antara pedagang dan pembeli. Menurutnya jika sudah ada satu kasus di pasar bisa berdampak buruk terhadap pasar.

    “Kalau sudah kena satu akan besar dampaknya. Pasar jadi sepi dan pembeli takut mendatangi pasar dan pedagang rugi,” imbuhnya.

    Bagi pengelola yang lalai dan tidak menerapkan Perwako Protkes ini, maka kegiatan pasar akan ditutup selama tiga hari. Sanksi lainnya yang akan diterima pelanggar berupa denda Rp 250 ribu bagi perorangan, dan Rp 500 hingga Rp 4 juta bagi tempat usaha yang tetap mengabaikan isi Perwako ini.

    “Sanksi sosial juga ada berupa membersihkan lingkungan pasar,” sebutnya.

    Zulkarnain meminta kepada pengelola untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk membantu pemerintah mengawasi pembeli dan pedagang, agar bisa mengingatkan pedagang dan pembeli mengenai Perwako ini.

    Sementara, pengelola Pasar Cipta Puri, Sawaludin Siregar mengatakan, pihaknya telah mengumumkan kepada pembeli dan pedagang terkait Perwako ini. Selain itu pihaknya juga sudah menyebarkan selebaran yang berisi Perwako dan denda yang diterima jika tidak mematuhi aturan tersebut.

    “Dari pagi dan sore kita selalu umumkan dan informasi tentang Perwako ini. Agar pedagang dan pembeli paham,” urainya.

    Sawaludin menjelaskan akan meminta petugas keamanan pasar untuk keliling mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Protkes. Ia berharap ke depan pasar menjadi lebih tertib dan tidak mengabaikan aturan. Sebab hingga saat ini masih ada penambahan kasus Covid-19.

    “Kami maunya pasar bebas Covid-19 dan jangan ada lagi kasus atau klaster di pasar ini. Sebab bisa merugikan pedagang juga,” pungkasnya.(hbb)