BC Kepri dan TNI Bongkar 7 Titik Penyimpanan 3.636 Rol Tekstil Ilegal di Dalam Hutan

    spot_img

    Baca juga

    Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit...

    Buka UKW, Muhammad Rudi Harap Lahir Wartawan Profesional dan Berkompeten

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, Muhammad Rudi,...

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...
    spot_img

    Share

    Petugas BC dan TNI AD dalam pengungkapan tekstil ilegal. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Direktorat Jenderal Bea Cukai DJBC Kepri berhasil membongkar lokasi penyimpanan ribuan tekstil ilegal yang selama ini diduga berada di tanah air. Aksi pembongkaran barang selundupan dari luar negeri ini dilakukan dengan bekerjasama dengan TNI Angkatan Darat dibawa Komando Pandam I Bukit Barisan.

    Pengungkapan ini berawal dari penangkapan KM CH Jaya pada 18 Juli 2020 yang membawa muatan 952 tekstil ilegal yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia, ditegah di perairan sungai Kampar.

    “Dari penangkapan itu dilakukan gelar perkara dan pengembangsn dengan kesimpulan yaitu sebagian terduga pelaku berada atau berdomisili di Tanjung Gadai dan masih terdapat barang bukti yg disimpan di Tanjung Gadai, kemudian dilakukan giat intelijen dan pemetaan selanjutnya di lakukan penggerebekan pada 16 Agustus 2020 dan ditemukan 7 titip penyimpanan tekstil yang berada di dalam hutan,” ujar Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto saat ekspos, Rabu (19/8) yang juga dihadiri Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Irwansyah MA Msc.

    Disebutkan Agus penggerebekan dilakukan dengan bekerja sama TNI AD dibawa Komando Pangdam I Bukit Barisan.

    “Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 7 titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan 1 lokasi di hutan. Ditemukan juga barang bukti berupa 2.684 roll tekstil dan beberapa box spareparts mobil.

    Sementara dari kasus ini 1 (satu) orang calon tersangka telah dibawa terlebih dahulu dengan menggunakan speed boat pada pukul 14.00 WIB dan sebanyak 1.145 roll tekstil telah diangkut dengan 1 (satu) kapal ke Kanwil DJBC Khusus Kepri pada pukul 23.00 WIB tanggal 16 Agustus 2020,” terang Agus lagi.

    Setelah dilakukan penghitungan cepat terhadap barang pada kasus tersebut diperkirakan jumlah barang sebanyak 3.636 roll dengan nilai barang Rp. 13.635.000.00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 6.603.525.945.00.

    Barang bukti telah berhasil diamankan dari penindakan ini dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

    Disebutkan Agus, dari penggerebekan di Tanjung Gadai, 5 orang diamankan sebagai saksi.

    “Saat ini 5 orang dibawa dan sudah di mintai keterangan. Untuk pemiliknya masih kita kembangkan, sementara untuk kasus ini masih kita kembangkan termasuk peredaran barang ilegal ini di tanah air,” tegas Agus.

    Sementara Pangdam I Bukit Barisan yang hadir dalam rilis mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergisitas TNI dan Bea Cukai dimana TNI juga bertugas dalam membangun pemerintah guna mendukung kebijakan pemerintah.

    “Ini bentuk sinergisitas TNI dan Bea Cukai, dan ini juga tugas TNI selain perang, yakni membantu tugas di sejumlah instansi pemerintahan,” tegas Irwansyah.(ria)