Rudi Minta Tempat Usaha Perhatikan Protokol Kesehatan

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Batam, HM Rudi. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Wali Kota Batam, HM Rudi meminta pelaku usaha khususnya tempat makan mematuhi protokol kesehatan di antaranya pengunjung menggunakan masker dan atur jarak.

    “Tadi saya sarapan di salah satu tempat makan di Batamcenter. Saya perhatikan tak ada lagi yang jaga jarak kursi sudah dekat-dekat seperti tidak ada apa-apa,” kata Rudi, Jumat (7/8).

    Rudi kembali mengingatkan bahwa pentingnya protokol kesehatan untuk mencengah penyebaran Covid-19. Karena saat ini belum hilang di Batam, masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19. Begitu juga dengan vaksin yang sampai hari ini juga belum ada.

    “Masyarakat diimbau untuk waspada dan proteksi diri masing-masing untuk kebaikan bersama. Karena saat ini Covid ini belum hilang, jangan sampai ada klaster-klaster baru,” imbuh Rudi.

    Rudi mengatakan akan membahas aturan dan sanksi untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19, sesuai dengan instruksi presiden Joko Widodo.

    “Nanti saya akan coba surati DPRD agar bisa dikeluarkan Perwako terkait pelanggar protokol kesehatan ini,” ucap Kepala BP Batam itu.

    Pemko Batam bakal mencoba menindaklanjuti inpres ini bersama Muspida nantinya. Menurutnya, untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) itu membutuhkan waktu dan pembahasan yang tidak sebentar. Untuk itu ia mencoba mengeluarkan kebijakan melalui Perwako dalam waktu dekat ini.

    “Karena sekarang Muspida ini banyak yang bergeser, saya tunggu yang baru lah. Setelah itu baru akan kami rapatkan, kira-kira langkah apa yang akan diambil menindaklanjuti inpres ini” jelasnya.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menambahkan ada kecendrungan masyarakat melepas penggunaan masker yang terjadi belakangan ini. Padahal jumlah kasus masih terus bertambah, dan kondisi belum kembali normal dari Covid-19.

    “Harusnya tetap dipakai. Karena pandemi masih berlangsung. Banyak orang terlihat sehat padahal di tubuhnya ada virus,” tambahnya.

    Didi menyebutkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, memang belum ada sanksi yang dikeluarkan. Sebab Pemko Batam lebih memilih langkah sosialisasi dan langkah prefentif untuk mengedukasi masyarakat terkait penggunaan masker ini. Selain itu, tim kesehatan juga mengingatkan penggunaan masker dan memberikan bantuan masker kepada masyarakat.

    “Tujuannya agar digunakan, terutama berada di luar rumah. Inpresnya sudah ada. Kalau tak pakai masker ada sanksi. Namun kebijakan ini menjadi hak dari pimpinan. Jika memang dibutuhkan ada peraturan yang mengatur nanti pimpinan yang akan mengeluarkan,” ulasnya.(hbb)