BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri, mengamankan 2 pria, Indra Muda (IM) dan Deri (D), pembawa narkotika jenis sabu seberat 816 gram, Selasa (9/6) tepatnta pukul 00.52 WIB.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan polisi terhadap pelaku bernama Indra Muda saat berada di Rumah Makan Seafood Ceria 79 di Perumahan Tiban Masyeba.
“Kita periksa, kita minta menunjukkan rumahnya untuk mencari barang bukti,” ujar Mudji.
Akhirny pelaku menunjukkan tempat tinggal kosnya di Perumahan Tiban Masyeba Permai, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu,” terang Mudji.
Dari hasil interograsi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari kawan pelaku bernama Deri (D).
“Setelah ada pengakuan dari saudara IM kita amankan D, dan sekarang sedang dilakukan pengembangan,” imbuhnya.(abg)