22 Mei Pelayanan Publik di Disduk Tetap Buka

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jelang satu hari perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam tetap membuka pelayanan publik. Sehingga, masyarakat yang masih mengurus dokumen penting masih bisa mendapatkan pelayanan.

    “Jumat (22/5) kami tetap buka. Hal ini sesuai dengan surat edaran terbaru. Cuti lebaran tidak ada jadi semua ASN masuk, begitu juga dengan pelayanan publik,” ucap Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar menegaskan, Kamis (21/5).

    Mantan Camat ini menyebutkan, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan tetap akan diproses. Namun, untuk penyelesaian berkas akan menyesuaikan. Setidaknya paling lambat setelah lebaran. Berkas tersebut diproses.

    “Seperti biasa, kalau sudah selesai akan diinformasikan ke pemohon melalui pesan singkat. Kan ada resi sebagai bukti pengurusan. Di situ ada tertera kapan harus diambil. Kita menghindari penumpukan dokumen di kantor pelayanan,” ungkapnya.

    Meskipun mendekati waktu lebaran Said menegaskan pelayanan publik tetap dimaksimalkan. Untuk itu masyarakat tidak usah khawatir terkait layanan kependudukan.

    “Sudah arahan kita hanya mengikuti perintah. Jadi masyarakat tudak perlu khawatir,” ulas mantan Kabag Tapem Sekdako Batam itu.

    Diakui Said, sejak pandemi Covid-19, jumlah permohonan yang diterima mengalami penurunan yang cukup drastis. Pihaknya juga melakukan perubahan skema pelayanan agar masyarakat tidak berkerumun. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di bagian pelayanan.

    “Pasti ada penurunan. Sekarang warga dibatasi yang masuk ke ruang tunggu. Pengajuan semuanya di loket. Petugas juga masih menggunakan protokol kesehatan, begitu juga masyarakat,” terang dia.

    Ia mengatakan, walaupun pihaknya sudah membuka layanan daring. Sangat disayangkan warga masih tetap memilih mendatangi kantor Disdulcapil untuk mendapatkan pelayanan. Padahal menurutnya, waktu penyelesaian sama baiknya dengan online maupun offline.

    Sementara, untuk perekaman e-KTP hingga saat ini belum bisa dilakukan. Pembatasan layanan ini juga betujuan untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dengan pemohon. Menurutnya untuk perekaman dibutuhkan interaksi antara petugas dan pemohon yang cukup insten. Untuk itu, pihaknya masih menutup sementara pelayanan ini.

    “Kita masih membatasi untuk yang perekaman. Kalau kondisi sudah membaik nanti kami akan buka kembali. Perekaman di sembilan kecamatan masih dihentikan saat ini,” pungkasnya.(hbb)