31 Warga Binaan Lapas Batam Dapat Remisi

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Kepala Lapas Kelas II A Batam, Mishbahuddin memberikan surat remisi khusus pada perwakilan napi di Balai Temu Piwang, Jumat (8/5). (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sebanyak 31 warga binaan Lapas Kelas II A Barelang, Batam yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Waisak 2564 BE, yang jatuh pada Kamis 7 Mei 2020.

    Pemberian remisi khusus yang berlangsung di Balai Temu Piwang ini dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas II A Batam, Mishbahuddin. Namun karena saat ini dalam kondisi pandemi covid-19, maka hanya 15 warga binaan yang mewakilkan penerimaan remisi.

    “Ia, kita hanya memanggil 15 orang perwakilan warga binaan, hal itu untuk menghindari penumpukan warga binaan ditengah pandemi seperti saat ini,” ucap Mishbahuddin.

    Mishbahuddin menerangkan, secara keseluruhan Lapas Kelas II A Batam memilik 57 orang warga binaan yang beragama Budha. Namun pada remisi khusus Waisak tahun 2020, warga binaan yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif hanya sebanyak 31 Orang.

    “Hanya 31 orang yang memenuhi syarat, sisanya belum,” terang Mishbahuddin yang disampaikan melalui rilis WhatsApp, Jumat(8/5).

    Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini, Mishbahuddin berharap agar selalu berkelakuan baik selama berada di Lapas Kelas IIA Batam.

    “Teruslah menjaga kepercayaan yang telah diberikan, ini berarti saudara sekalian telah mengikuti peraturan di Lapas dengan baik,” ujarnya.

    Dalam acara pemberian remisi itu, turut dibacakan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-571.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi khusus waisak tahun 2020 kepada narapidana terkait pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

    “Ini adalah pemberian remisi khusus, sedangkan yang dinyatakan langsung bebas tidak ada,” tutupnya.(jho)