BATAM, POSMETRO.CO: Aktivitas di Hotel Planet Holiday, dalam kurun waktu yang singkat ini dua kali digerebek polisi. Pertama tanggal 7 April dan 15 April 2020. Penggerebekan dilakukan berdasarkan Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan Covid-19.
Penggerebekan pertama, hasilnya 43 orang dari 71 pengunjung diskotek dinyatakan positif narkoba. Hingga saat ini tidak ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Seharusnya pengunjung Diskotek Planet yang sudah positif narkoba dapat langsung dijadikan tersangka. Pemilik juga dapat diperiksa apakah mengetahui pengedaran narkoba itu disana. Masak dua kali digerebek dan polisi belum tetapkan ada tersangka,” tanya Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari kepada POSMETRO.CO, Selasa (5/5).
Pihaknya berharap semoga saja polisi sedang melakukan pengembangan untuk membongkar bandar pengedar utama di diskotek tersebut.
“Sesuai dengan asas pelayanan publik maka penyidik/ subdit yang ditugas menangani kasus ini harus profesional,” harapnya.
Lanjut Lagat, hal ini menjadi pertaruhan bagi institusi kepolisian membuktikan mereka sebagai institusi promoter (profesional, modern dan terpercaya).
“Semoga Kapolda dan Wakapolda yang baru lebih amanah menjalankan hal ini sehingga tidak ada lagi kasus-kasus yang mengendap tidak jelas,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi POSMETRO.CO, Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro apakah sudah ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka, ia mengarahkan untuk konfirmasi ke Satuan Reskrim Polresta Barelang. “Belum monitor. Coba ke Reskrim,” jawabnya singkat.(cnk)