Dicari, Siapa Bapak Biologis Bayi Dibuang di Bengkong

    spot_img

    Baca juga

    Hadiri Undangan Perayaan Paskah, Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Terus Menjaga Kekompakan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi,...

    Duta Genre Natuna Jadi yang Terbaik Adujak Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2024. 

    NATUNA, POSMETRO.CO : Bupati Natuna, Wan Siswandi mengucapkan selamat...

    Ribuan Warga Batam Hadiri Kenduri Syawal 1445 H di Engku Putri

    BATAM, POSMETRO.CO : Ribuan Warga Kota Batam hadir bersama...

    Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit...

    Buka UKW, Muhammad Rudi Harap Lahir Wartawan Profesional dan Berkompeten

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, Muhammad Rudi,...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus bayi yang dibuang oleh ibunya tersebut.

    “OS, ibu bayi sudah tersangka dan diamankan,” kata Yuhendri. Lantas siapa ayah biologis dari bayi malang tersebut? Yuhendri mengakui, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pria berinisial BS, kekasih OS.

    “Kita sudah periksa BS. Dari pengakuannya, mereka baru pacaran beberapa bulan,” terang Yuhendri menjawab pertanyaan POSMETRO.CO, Minggu (3/5).

    Namun, Kapolsek memastikan, pria bertato (BS) itu bukanlah ayah biologis bayi laki-laki yang dikandung OS. BS hanya menjadi teman dekat OS saat hamil.

    “Pengakuannya (BS) begitu. OS sudah duluan hamil sebelum mereka pacaran,” tambah Yuhendri.

    OS diamankan dari tempat tinggalnya di Tanjungbuntung, Bengkong pada Sabtu (2/5) sore.

    “Kondisinya belum stabil kemarin, belum mau mengaku dan hanya menangis, setelah kita bujuk, kita ajak ngomong pelan-pelan, baru malam tadi, dia mengaku,” terang Kapolsek.

    Karena ulahnya, kini OS sudah menginap di Hotel Prodeo Polsek Bengkong. Ia dijeret dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan.(cnk)