MUI Karimun Berpatokan dengan Fatwa MUI Pusat dan Kebijakan Pemda

    spot_img

    Baca juga

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...

    Tausiyah di BP Batam, UAS Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO: Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam...

    Ansar Ajak Masyarakat Melompat ke Masa Depan Melalui Merdeka Belajar

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...

    Pasca Idulfitri, Inflasi di Kepri Masih Terkendali di 3,04 Persen

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Kepengurusan DPP Apindo Kepri Dilantik, Ansar Ingin Enterpreneur Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...
    spot_img

    Share

    Jajaran MUI Karimun dan Wabup Karimun saat rapat di Kantor Bupati. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Terkait keputusan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam rapat pada Selasa (14/4), yang menghasilkan pelaksanaan salat berjamaah, fardu lima waktu, jumat, tarawih hingga Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan di Kabupaten Karimun.

    Untuk hal ini MUI Kabupaten Karimun menghimbau selama belum ada kebijakan atau aturan sejenisnya yang baru agar diikuti.

    Wakil Ketua MUI Kabupaten Karimun, M Rasyid Nur yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, menyatakan, untuk keputusan pemerintah daerah disejalankan dengan fatwa MUI yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

    “Kemarjn pagi kita ikut membahas di dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati. Intinya sampai hari ini edaran pemerintah (termasuk Bupati Karimun) belum dicabut. Ditambah edaran Menag, maka jumatan belum dibolehkan. Termasuk salat tarawih, kecuali ada pernyataan baru,” ucap Rasyid Nur.

    Dijelaskanya, untuk permasalahan ini, MUI Kabupaten Karimun berpatokan pada fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat dengan menyelaraskan dengan pernyataan yang dikeluarkan Pemkab Karimun.

    “Di dalam Fatwa MUI jelas bunyinya. Tergantung keputusan pemerintah di daerah, jadi mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” tambahnya.(ria)