Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong ‘Dihadiahi’ Timah Panas

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, saat ekspos kasus pencurian itu, Senin (23/3) siang. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jhon dan Ivan akhirnya menyerah setelah timah panas bersarang di betis kakinya. Dua pria dewasa ini telah meresahkan masyarakat banyak, sebab ada belasan rumah yang mereka bobol.

    “Target pelaku adalah rumah kosong. Padahal, satu dari pelaku sudah pernah mengalami pahitnya hidup di dalam penjara, tapi masih tetap mencuri,” kata Kompol Syafruddin Dalimunthe, Kapolsek Batuaji, saat ekspos kasus pencurian itu, Senin (23/3) siang.

    Menurut Syafruddin Dalimunthe, penangkapan pelaku bermula ketika Tim Opsnal Polsek Batuaji menerima informasi bahwa adanya barang elektronik yang dijual murah. Penjualan tersebut dilakukan melalui media sosial (FJB Kota Batam).

    “Kita pura-pura sebagai pembeli dan kita pancing untuk jumpa. Ternyata ada seorang yang membantu aksi kedua pria ini dalam hal pemasaran barang curian, namanya Andes,” jelas Kapolsek.

    Begitu jumpa dengan Andes, tepatnya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) SP Plaza, tim buser langsung mengintrogasi Andes. Ternyata betul, handphone yang akan dijual itu merupakan hasil curian.

    “Harga baru ponsel itu Rp 7 juta, tapi dijual Rp 2 juta, kondisinya masih sangat baru,” tuturnya.

    Dari hasil tangkapan itu, tim opsnal kembali melakukan pengembangan. Ternyata ponsel merk oppo itu milik seorang korban yang tinggal di Perumahan Tembesi Center, Kecamatan Batuaji, bahkan laporannya ada di unit Reskrim Polsek Batuaji.

    “Nah, dari sinilah kita kembangkan. Penangkapan penadah berlangsung pada Minggu (15/3) lalu,” terang Syafruddin Dalimunthe.

    Berselang beberapa hari, jajarannya menangkap Jhon dan Ivan. Kedua pria bertubuh tinggi itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran berusaha kabur saat penangkapan berlangsung.

    “Mereka berusaha kabur dan melawan petugas, akhirnya kami ambil tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku,” sebutnya lagi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jhon dan Ivan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Andes dijerat pasal 480 terkait penadah ancaman 4 tahun penjara.

    “Pelaku ini sudah melakukan pencurian di empat TKP di Batuaji, enam TKP di Sagulung, dua TKP di Sekupang dan satu TKP di Sei Beduk. Selanjutnya kasus ini akan kami kembangkan lagi,” tutupnya.

    Jhon, seorang pelaku mengaku sudah 3 bulan terakhir melakukan pencurian. Biasanya target pelaku adalah rumah kosong dan posisi pintu digembok. Bahkan sebelum beraksi, pelaku akan terlebih dahulu memantau.

    “Jika pintu sudah tergembok, maka sudah pasti tak ada orang di dalam rumah,” ucapnya.

    Jhon melanjutkan, aksi pencurian ini terpaksa ia lakukan karena sulitnya cari kerja. Sedangkan uang hasil kejahatan itu akan digunakan untuk biaya kesehariannya seperti makan, beli rokok dan lain-lain.

    “Saya juga sudah kecanduan narkoba, jadi sebagian uangnya akan saya gunakan untuk beli sabu,” aku Jhon.

    Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 19 ponsel, 1 unit tv, monitor, laptop, speaker, 2 jam tangan, gunting, tang, obeng, kunci L dan kunci rumah dengan jumlah yang banyak. Sampai saat ini, polisi masih mencari barang bukti lainnya.(jho)