Dishub Razia Angkot, Rustam: Terdaftar 266, Beroperasi 351 Bimbar

    spot_img

    Baca juga

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...

    Tausiyah di BP Batam, UAS Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO: Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam...

    Ansar Ajak Masyarakat Melompat ke Masa Depan Melalui Merdeka Belajar

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...

    Pasca Idulfitri, Inflasi di Kepri Masih Terkendali di 3,04 Persen

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...
    spot_img

    Share

    Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Angkutan umum Kota (Angkot) Batam menjadi sorotan warga Batam, khususnya angkot Bintang Kembar (Bimbar). Pasalnya, mobil angkutan jenis ELF ini sering membuat ulah di jalan raya. Bahkan beberapa hari lalu, ada pengendara yang meninggal dunia.

    Untuk menindak angkot yang tidak layak operasi, Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam menggelar razia di Top 100 Tembesi, Rabu (19/2) pagi.

    “Kami kerja sama dengan TNI-Polri, sebab Dishub tidak bisa mengamankan angkutan yang KIR nya mati tanpa ditemani oleh Satlantas,” ucap Rustam Efendi, Kadishub Kota Batam.

    Rustam menjelaskan, ada 266 unit angkot Bimbar yang terdaftar di Kantor Dishub. Namun dari jumlah tersebut, banyak yang tidak layak jalan karena sudah termakan usia.

    “Sementara data di lapangan, ada sebanyak 351 bimbar yang beroperasi,” katanya kepada POSMETRO.CO.

    Rustam menegaskan, masa berlaku atau operasional bimbar hanya 18 tahun. Artinya, jika Bimbar itu beroperasi sejak tahun 2002, maka sudah jelas bahwa mobil angkutan penumpang itu sudah tidak bisa beroperasi lagi.

    “Tapi ada juga Bimbar yang tahun keluarannya di atas 2002, dan masih bisa beroperasi, namun kondisi mobilnya tidak layak jalan,” terangnya.

    Untuk Bimbar yang izinnya masih hidup namun tak layak jalan, Dishub juga memberikan tindakan tegas. Mobil itu tetap dikandangkan dan pemiliknya disuruh untuk membenahi kelengkapan kendaraannya.

    “Misalnya, ban mobil sudah tak layak, lampu sen mati, body mobil sudah kropos, ini akan kita suruh dibenahi baru bisa jalan,” ungkapnya lagi.

    Dalam razia tersebut, ada puluhan mobil angkot yang terjaring razia. Mobil yang diamankan bukan hanya Bimbar, tapi mobil angkutan barang ikut dirazia.

    “Tapi fokusnya kepada Bimbar. Razia ini terus kami lakukan secara rutin,” tutupnya.(jho)