BATAM, POSMETRO.CO: Setelah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik Unit Lakalantas Polresta Barelang, berkas dan FV tersangka ‘mobil terbang’ di kawasan Harbour Bay akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Diakui penyidik yang menangani perkara, Bripka Reza, sebelumnya FV ditangguhkan penahanannya. Namun ia tak menjelaskan, alasan penangguhan penahanan.
“Tinggal nunggu tandatangan. Habis ini tersangka kita antar ke Rutan Baloi,” ujar Reza di kantor kejaksaan, Selasa (11/2).
Pantauan POSMETRO.CO di kejaksaan, siang itu FV ditemani keluarganya. FV berpakaian rapi mengenakan jilbab coklat. Gadis berusia 23 tahun itu terlihat tenang. Seorang wanita paruhbaya yang disebut-sebut ibunda FV dan adik laki-laki juga nampak setia menemani.
“Ini cobaan,” ucap salah seorang keluarga menenangkan FV usai keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Umum Kejari Batam.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Noviandri Andra membenarkan, berkas ‘mobil terbang’ di Harbour Bay, Batuampar sudah tahap dua. Artinya tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.(cnk)