BATAM, POSMETRO.CO: Namanya Anis Farokhatin, usia 31 tahun. Rambutnya pendek sebahu dicat kuning. Tapi, sudah dua hari diperiksa oleh penyidik di ruang Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Barelang. Anis disangkakan kasus tindak pidana orang atau perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yaitu melanggar UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sudah dua hari diperiksa,” kata Anis, wanita asal Jepara, Jawa Barat itu kepada POSMETRO.CO, Senin (3/2).
Anis mengaku, membawa TKI ke Malaysia itu untuk yang kedua kalinya. Delapan calon TKI ini diamankan bersama tersangka di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar sesaat akan berangkat, Sabtu (1/2) lalu. Delapan orang TKI itu, laki-laki semua. “Laki semua, nggak ada cewek,” timpalnya.
Sementara, Munir korbannya mengaku, sudah habis Rp 10 juta untuk biaya administrasi.
“Termasuk biaya tiket pesawat. Tapi di luar pasport,” kata Munir yang tengah diperiksa penyidik. Tapi, Munir bersama beberapa orang rekannya diamankan oleh polisi di Hotel Hallo Batam.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini mengatakan, pihaknya masih mendalami penyidikan kasus tersebut. Rencananya mereka akan transit dari Batam ke Malaysia. Setalah itu di Johor Bahru, Malaysia mereka akan dijemput oleh H sebagai otak dari bisnis ini.
“Satu orang diamankan. Satu pelaku lagi WNI di Malaysia masih kita buru,” kata Dwi.
Para korban, rencananya akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing oleh pihak kepolisian berkordinasi dengan LPSK.
“Kita kembangkan kasus ini untuk menjangkau lebih banyak tersangka yang terlibat memperkerjakan WNI tanpa identitas di luar negeri,” tutupnya.(cnk)