29 Kilogram Sabu Direbus

    spot_img

    Baca juga

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...

    Tausiyah di BP Batam, UAS Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO: Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam...

    Ansar Ajak Masyarakat Melompat ke Masa Depan Melalui Merdeka Belajar

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...

    Pasca Idulfitri, Inflasi di Kepri Masih Terkendali di 3,04 Persen

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Kepengurusan DPP Apindo Kepri Dilantik, Ansar Ingin Enterpreneur Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...
    spot_img

    Share

    Kegiatan pemusnahan sabu dengan cara direbus di Mapolresta Barelang Senin (3/2). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sebanyak 29,085 gram sabu direbus. Menggunakan dua buah dandang besar selanjutnya diaduk aduk hingga menyatu dengan air, dan setelah itu airnya di buang ke toilet. Sabu yang dimusnahkan pada Senin (3/2) itu disita dari dua perkara berbeda.

    “Dari tersangka SP sebanyak 406 gram dan tersangka JN dan rekannya sebanyak 28.679 gram,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmad Purboyo usai pemusnahan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

    JN dan tiga rekannya saat ini tengah berada di Lapas Palembang menjalani masa hukuman. “Untuk penyidikan, kita akan berkoordinasi dengan pihak lapas sana,” katanya.

    Prasetyo menyebut, pemusnahan barang bukti adalah amanah undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan. “Pengungkapan narkotika ini merupakan bukti keseriusan Polresta Barelang dalam membrantas dan menghentikan peredaran narkoba di Batam,” timpalnya.

    Untuk saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Batam).

    Kajari Batam Dedie Tri Haryadi mengatakan, melihat dengan jumlah barang bukti 28 kilogram itu, pihaknya menuntut dengan hukuman mati. Sejauh ini, lanjut Dedie, perkara narkoba di Batam 70 persen ditanganinya. Karena Batam kota transit dan banyak juga peredaran narkoba di sini.

    “Bayangkan, seandainya ini bisa lolos, bisa putus masa depan generasi bangsa,” tambahnya.(cnk)