Konsumen Kecewa, Agen Elteha Tak Profesional

    spot_img

    Baca juga

    Ansar Ajak Masyarakat Melompat ke Masa Depan Melalui Merdeka Belajar

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...

    Pasca Idulfitri, Inflasi di Kepri Masih Terkendali di 3,04 Persen

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Kepengurusan DPP Apindo Kepri Dilantik, Ansar Ingin Enterpreneur Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...
    spot_img

    Share

    Mitra Elteha di Toko Fotocopy Nusantara, Tiban McDermott. (Posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO. CO: Pelayanan agen jasa pengiriman Elteha  dikomplain warga. Pasalnya pelayanannya dianggap tidak profesional dan menabrak aturan.

    “Saya menilai Elteha ini tidak profesional menjalankan usahanya. Saya sangat kecewa,” kata Iwan, Rabu (30/1) siang.

    Dikatakan Iwan, pada Selasa (29/1) ia mengirim barang melalui mitra Elteha di Toko Fotocopy Nusantara, Tiban McDermott.

    Setelah diberi tanda terima dan pulang ke rumah, ia ditelpon karena harus membayar pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019.

    “Saya pun heran kok sudah dikenakan pajak. Karena yang saya tahu perbelakuannya mulai tanggal 30 Januari,” ujarnya.

    Keesokan harinya ia baru bisa ke konter mitra Elteha itu lagi. Menurut penjaga konter, pihaknya baru dikasih tahu oleh agen Elteha bila mulai tanggal 29 Januari sudah kena pajak. Penjaga konter itu juga tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kesewenangan agen Elteha.

    Wanita penjaga konter itu juga memberitahukan kelakuan agen Elteha, ada karena paket barang juga di-cancel dengan alasan karena paket yang ada di mitra Elteha itu hanya satu barang saja.

    “Ada barang juga ke Surabaya tak diambil karena belum ada kawannya (menunggu pengirim paket lain),” imbuhnya.

    Pihak agen Elteha, Sungkono yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, Kamis (30/1), mengatakan, pihaknya sudah memberlakukan pajak sesuai PMK itu sejak tanggal 29 Januari, karena pengiriman ke bandaranya masuk tanggal 30.

    Ditanya, kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pemberlakuan pajak kepada mitra Elteha sehingga konsumen tidak terlanjur mengirim barangnya? Sungkono kembali mengatakan kembali barang tersebut akan sampai di bandara tanggal 30 atau 31 sehingga harus bayar pajak.

    “Kan sudah disiarkan di nasional. Karena kalau tanggal 29 (sampai di mitra) lalu sampai di bandara sudah tanggal 30, kena pajak,” akunya.(waw)