BATAM, POSMETRO.CO: Warga perumahan Bengkong Harapan khususnya di Rukun Tetangga (RT) 1 hingga RT 6 di Rukun Warga (RW) 8, mengeluhkan adanya pemilihan ketua RW yang terbilang janggal dari biasanya.
Mengingat, dalam pemilihan ketua RW yang akan dilaksanakan pada Rabu (29/1) malam tersebut, diwarnai dengan hal-hal yang tidak sewajarnya.
Tarmiji, salah seorang warga saat ditemui awak media mengaku kejanggalan tersebut bermula saat majunya bakal calon (Balon) Ketua RW 8 yang diikuti seorang pengurus partai politik (Parpol).
“Ini adalah proses pemilihan Ketua RW. Dimana calon RW itu ada kader Parpol. Sementara, yang bersangkutan sendiri merupakan kader dari salah satu kader partai politik yang ada di Batam,” jelas Tarmiji.
Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 24 tahun 2017, tertulis dengan jelas bahwa, kader maupun peserta yang akan maju dalam pemilihan ketua RT maupun RW haruslah tidak masuk dalam pengurus partai politik.
“Dalam perwako tersebut dengan jelas-jelas melarang ketua RT/RW yang akan maju maupun menjabat atau berkolaborasi dengan Partai politik (Parpol). Itu permasalahan utamanya,” jelasnya.
Selain itu, tambah Barno, warga Bengkong Harapan lainnya mengatakan selain yang bersangkutan sebagai kader parpol, juga ada aturan yang dianggap warga sangat aneh.
Mengingat, dalam proses pemilihan suara seharusnya setiap kepala keluarga (KK) yang berada di 6 RT dalam RW tersebut memiliki hak suara untuk pemilihan ketua RW. Namun kenyatannya, malah yang hanya diperbolehkan memilih adalah perwakilan sebanyak 20 orang setiap RT.
“Ini yang sangat memberatkan warga lainnya. Kami sebagai warga mempertanyakan kenapa hak suara dalam pemilihan RW tersebut hanya diwakilkan saja. Seharusnya, 1 kepala keluarga memiliki hak suara bukan diwakilkan,” jelasnya.(abg)