Jangan Seret Pengelolaan Air Bersih ke Kepentingan Politik

    spot_img

    Baca juga

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...

    Tausiyah di BP Batam, UAS Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO: Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam...

    Ansar Ajak Masyarakat Melompat ke Masa Depan Melalui Merdeka Belajar

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...
    spot_img

    Share

    Wakil Ketua DPRD Batam, Ruslan M Ali Wasyim. (Posmetro.co/qul)

    BATAM, POSMETRO.CO: Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan tidak memperpanjang kerjasama dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB), selaku perusahaan penyedia air bersih di Batam.

    Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Batam, Ruslan M Ali Wasyim mengatakan, ada beberapa poin yang harus menjadi fokus perhatian bersama menjelang berakhirnya konsesi tersebut.

    Pertama, jelang akhir maupun pasca konsesi ketersediaan air bersih kepada pelanggan, baik rumah tangga bisnis dan industri harus tetap terjamin. Kedua, jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan kepanikan dan misinformasi bagi stakeholder.

    Selanjutnya, DPRD Batam harus menjadi inisiator agar pasca 25 tahun pengelolaan air bersih oleh ATB, daerah harus bisa mendapatkan tambahan penghasilan dalam bentuk PAD dari pengelolaan air bersih ini.

    “Formula tentang bagaimana caranya agar daerah mendapatkan tambahan revenue/ PAD harus kita diskusikan lebih lanjut untuk menghasilkan keputusan terbaik yang bermanfaat untuk masyarakat Batam, serta tidak keluar dari koridor dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ruslan, Selasa (27/1).

    Dilanjutkannya, pilihan-pilihan seperti tetap dikelola ATB namun pemerintah daerah memiliki saham mayoritas atau murni dikelola BUMD dengan alih tekhnologi dari ATB, BP Batam mengelola penyediaan air bersama dengan BUMD, dan lain sebagainya adalah contoh opsi-opsi yang harus dipertimbangkan dan diputuskan bersama demi kepentingan masyarakat.

    Selain itu Ruslan juga menyoroti Kepala BP Batam, HM Rudi dengan cepat dan terkesan mudah, langsung menyetujui keputusan kepala BP Batam yang lama terkait pengakhiran konsesi.

    “Jikalau pengelolaan air dikembalikan ke BP Batam, kemanakah revenue dan profit mengalir? Seharusnya, sebagai Wali Kota Batam, Rudi harus ikut berjuang agar pengelolaan air dapat dikelola secara profesional oleh BUMD, dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Perlu diingat bahwa Pemko dan BP Batam dikelola berdasarkan dua jenis anggaran yang berbeda, APBN dan APBD,” ujarnya.

    Dia pun berharap Kepala BP Batam harus mampu menyelesaikan pengakhiran konsesi dengan ATB secara jelas dan baik. ATB adalah sebuah entitas yang dikelola secara profesional. Investor yang selama 25 tahun telah menanamkan modalnya dalam bidang penyediaan air bersih di Batam.

    Menurut Ruslan, mampu menyelesaikan konsesi secara paripurna dengan memenuhi hak dan kewajiban para pihak adalah cerminan profesionalitas BP Batam dimata investor asing. Jika gagal, maka akan membentuk pandangan buruk bagi investor lainnya yang ingin menanamkan modalnya di Batam.

    “Paling penting, jangan seret pengelolaan air bersih ke kepentingan politik,” tegasnya.

    Dia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja ATB selama hampir 25 tahun sebagai pemain tunggal dalam penyediaan air bersih di Batam. Dia menilai kinerja ATB tergolong baik dalam menjaga kontinuitas air bersih kepada pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri dan turut berperan dalam menyediakan salah satu utilitas utama yang dibutuhkan investor.(qul)