Mengirim Sepatu, Tas dari Batam Dikenakan Tarif Umum

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    Cargo saat diturunkan dari atas kapal Kelud yang bersandar di Pelabuhan Batuampar. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Sumarna menyinggung ketentuan terkait barang kiriman atau e-commerce Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor: PMK-199/PMK.10/2019 tanggal 26 Desember 2019.

    “PMK ini mulai berlaku pada Kamis 30 Januari 2020 ini,” ujar Sumarna kepada wartawan, Selasa (28/1).

    Katanya, aturan ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk wilayah Batam yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ).

    Sumarna menjelaskan, tujuan perubahan ketentuan terkait barang kiriman antara lain; untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman.

    “Juga mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM,” terangnya.

    Sumarna menjelaskan, beberapa hal pokok yang diatur dalam PMK tersebut seperti batasan minimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) adalah USD 3 per kiriman.

    “Barang kiriman yang nilainya USD 3 atau Rp 40 ribu ke bawah hanya dikenakan PPN,” katanya.

    Sedangkan pada peraturan sebelumnya batasan minimal adalah USD 75. “Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5 persen dan PPN 10 persen sedangkan PPh dibebaskan,” katanya lagi.

    Selanjutnya, khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI).

    “Untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia,” tambah Sumarna.

    Sumarna mengatakan, Batam merupakan wilayah Republik Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam.

    “Namun mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan negara (Bea Masuk, PPN, PPH, dan Cukai) adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya,” tutupnya.

    Sebelumnya, sejumlah reseller pedagang online di Batam khawatir dan terancam tidak dapat penghasilan dari berjualan e-commerce karena diberlakukan aturan baru tersebut. Bahkan pantauan di lapangan, beberapa reseller ada yang sengaja menjual murah barang dagangannya untuk menghabiskan stok.(cnk)