Korban Curhat pada Guru, Pria Bejat 8 Anak Ini Dibekuk

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus...

    PLC Buka Cabang Baru di Mitra Mas

    BATAM, POSMETRO.CO : Premier Language Course (PLC), Lembaga kursus...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono SIK, mengekspose kasus pencabulan di Mako Polres Karimun, Senin (27/1). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Karimun. Ironisnya pelaku merupakan guru ngaji. Aksi bejat pelaku berlangsung sejak Maret hingga Desember 2019.

    Dari hasil penyidikan polisi dalam kurun 9 bulan tersebut, sekitar 10 kali perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku kepada dua korban, yakni Bunga (16) dan Kumbang (13).

    Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono SIK, Senin (27/1) di Mako Polres Karimun, peristiwa ini terungkap berawal dari korban yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru sekolahnya.

    Dari situ kemudian guru sekolah korban melaporkan ke orang tua korban dan meminta agar melaporkan ke polisi. Kemudian orang tua korban Bunga melaporkan polisi. Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan.

    Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan pelaku berinisial AR (53). Pelaku diamankan di rumahnya, wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada Jumat (24/1/).

    “Pelaku AR kita amankan dari hasil penyelidikan dan berdasaran surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap / 09 /1/2020/ Reskrim, tanggal 24 Januari 2020, sekira pukul 21.00 WIB,” terang Herie.

    Diceritakan Herie, dari hasil pemeriksaan, pada Maret tahun 2019, sekira pukul 21.30 WIB, korban pulang ngaji bersama pelaku di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Meral. Pada saat mau pulang, korban menyalami pelaku. Lalu pelaku mengatakan agar korban mengikutinya dari belakang.

    Pelaku saat itu mengajak korban ikut ke belakang, kemudian korban pun mengikuti sampai di belakang. Sampai di toilet pelaku menarik tangan korban dan mengatakan “ayok” dan pelaku melancarkan aksinya menciumi dan menggunakan jari.

    Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang Rp 100 ribu, lalu mengatakan agar tak mengatakan kepada orang lain. Sejak itu, pelaku selalu mengulanginya, hingga kembali dilancarkan pelaku pada Selasa, 17 Desember 2019 sekira pukul 21.15 WIB usai korban mengikuti pengajian yang dipimpin pelaku.

    “Pelaku kembali mengajak korban dimana pelaku mengatakan kepada korban agar ke tempat biasa. Dan korban dalam keadaan rasa takut mengikuti saja. Setelah itu pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya ke sekian kalinya. Lagi-lagi korban mengalami aksi pencabulan yang dilakukan pelaku,” ujar Herie.

    Pada tanggal 14 Januari 2020 sekira jam 21.30 WIB, saat korban ingin pulang kembali, lagi-lagi pelaku akan mengulangi aksi bejat itu. Namun kali ini korban lari dan langsung pulang. Aksi korban menghindari dari pelaku justru membuatnya tertekan.

    Marah, nafsunya tak terlampiaskan, pelaku mengancam dengan mengirim pesan elektronik berbunyi “SAYA AKAN SEBARKAN KE SOSMED TENTANG APA YANG TELAH KITA BUAT DAN SAYA AKAN MENCERITAKAN KE ORANG ORANG BAHWA
    AWAK TAK SUCI LAGI “.

    Setelah mengirim pesan bernada ancaman itu kembali pelaku mengirim pesan yang kedua kali yang berbunyi “BERFIKIR SEBELUM TERLAMBAT” dari sinilah kasus ini mulai terungkap, dimana korban yang ketakutan menceritakan ke guru sekolah korban saat berada di sekolah.

    Dari hasil penyidikan polisi, didapati aksi bejat pelaku dilakukan pada Bunga sejak Maret hingga Desember diperkirakan mencapai 10 kali.

    “Bukan hanya itu, pelaku juga pernah melakukan aksi tak terpuji itu kepada korban lainnya pada dua tahun yang lalu, namun korban yang diketahui saat itu masih berusia 13 tahun masih didalami,” tegas Herie.

    Dari penungkapan kasus predator anak ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone pelaku berisi pesan bernada ancaman, kemudian barang bukti dari tangan korban berupa baju korban screenshot dari handphone korban.

    Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dan di atur dalam rumusan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
    perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Sementara, pelaku AR yang ditanya POSMETRO.CO mengakui perbuatanya tersebut. AR mengaku aksi tak terpujinya tersebut dilakukan atas kebodohannya sendiri.
    “Saya yang bodoh udah melakukan ini,” ucapnya berkali-kali saat ditanyai alasannya melakukan perbuatan tak senonoh itu.

    Terkait ancaman melalui pesan elektronik, ia juga mengakuinya. Bapak 8 anak ini mengaku hanya menggerayangi korban dan memakai jarinya.

    “Saya tak masukkan ke…, tak hidup lagi. Kalau hidup sudah hamil mungkin korban. Ini memang kebodohan saya,” akunya.

    Ia pun mengaku setiap usai melakukan aksi tak terpuji dirinya memberikan sejumlah uang kepada korban. Sedangkan terkait korban lainnya. Pelaku juga mengakuinya namun sudah berlangsung lama.

    “Kalau yang satu lagi juga pernah jadi murid saya. Dah lama dah dua tahun lebih, dia pun tak tahu sekarang dimana,” tegasnya.(ria)