Kontrak Diputus BP Batam, ATB: Tunaikan Hak dan Kewajiban

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Head of Corporate Secretary ATB, Maria Y. Jacobus. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tepatnya 14 November 2020 ini, konsesi pengelolaan air bersih PT Adhya Tirta Batam (ATB) berakhir. ATB harus memperbaiki aset-aset selama 6 bulan.

    Kontraknya tak diperpanjang oleh BP Batam. Cukup 25 tahun saja mengelola air bersih di Batam. Tapi Head of Corporate Secretary ATB, Maria Y. Jacobus tak ambil pusing hal. Menurut Maria, ada hal yang lebih penting dari itu.

    “BP Batam tentunya sudah paham aturan di konsesi tersebut. Ada hak dan kewajiban yang perlu ditunaikan,” ujar Maria menjawab pertanyaan wartawan, di kantor ATB, Sukajadi, Jumat (24/1).

    Pihaknya ingin, BP Batam bersikap transparan saja sebelum peralihan dilakukan. Apalagi Batam bentar lagi mau pemilihan kepala daerah.

    “Jangan sampai Batam ini dipertaruhkan. Talk with us, mari kita diskusi bersama perihal konsesi ini,” singgung Maria.

    Pihaknya tidak ingin disalahkan sama masyarakat Batam jika pasca pemilu nanti, suplai air ATB terganggu.

    Maria menyebut, soal investasi tentunya bicara Business to Business (B to B). “Bagaimana dengan nilai investasi fasilitas baru kami?” tanya dia.
    Sebab, koridor pengakhiran konsesi ini adalah paling utama.

    BP Batam jangan bicara endingnya saja. Apalagi, lanjut Maria, hak dan kewajiban itu tak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Pihaknya ada tim khusus untuk pengakhiran konsesi yang selalu berkoordinasi.

    “Ketika sebuah perjanjian akan diakhiri, sementara ada para pihak yang merasa tidak sesuai, apakah dapat diakhiri?” tanya dia.

    Diakui Maria dalam konsesi memang harus ada nilai investasi yang dikembalikan dari Rp 350 miliar hingga saat ini sudah bernilai Rp 1 triliun lebih.

    “Kalau aset lama harus dikembalikan ke BP Batam. Tapi kalau aset baru masih dibicarakan. Berapa nilai pengembalian dari BP Batam ke kami? Saat ini ada Rp 500 miliar lagi sisanya itu bagaimana?” jelasnya.

    Di dalam konsep itu juga disebutkan di tahun ke-25 ATB harus bisa memberikan jumlah pemenuhan pelanggan 107.000 pelanggan dan sekarang sudah 290 ribu lebih pelanggan. “Artinya kita jauh melampaui indikator yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

    Bagaimana dengan karyawan? “Nggak ada masalah dengan karyawan kami. Mereka tetap semangat dan selalu memberikan pelayanan bahwa ATB terbaik untuk negeri,” katanya. Saat ini total karyawan ATB sekitar 578 orang, sebanyak 455 karyawan tetap, 133 orang kontrak.

    Konsen utama pihaknya adalah investor-investor yang baru masuk ke Batam. Pelanggan kunci utama. Pabrik-pabrik industri yang menyerap volume air besar terutama shipyard, perhotelan yang katanya Batam jadi kota Pariwisata.

    “Terus pasca 2020 bagaimana? Kami tentu pasca 2020 menyiapkan segala hal menjelang konsesi berakhir. Tidak ada yang kita sembunyikan,” terangnya lagi.

    ATB juga berkontribusi untuk mendukung pelebaran jalan di Batam. “Berapa banyak pipa kami terkena imbasnya akibat pelebaran jalan? Lalu tiba-tiba telepon masuk menyebut pipa bocor, dan meminta kami segera bersikap responsif. Apakah yang lain siap dengan hal ini?” tegasnya.

    Sebelumnya Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengatakan, tidak memperpanjang kontrak ATB. Rudi berkilah, bila kontrak itu tidak diperpanjang sejak Kepala BP Batam sebelum dia menjabat.(cnk)