Humas Gereja Minta APKK juga Menghormati Produk Hukum

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

    BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    IMB Gereja Khatolik Paroki Santo Joseph yang dikeluarkan Pemkab Karimun. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Terus bergulirnya penolakan dan permintaan untuk pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Khatolik Paroki Santo Joseph ditanggapi Humas Gereja Khatolik Santo Joseph, yang berada di depan Polsek Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

    Humas Gereja Khatolik Santo Joseph, Romesko Purba kepada POSMETRO.CO, Kamis (23/1), menerangkan dalam penolakan ini jelas pihaknya diminta untuk menghormati proses hukum yang dilakukan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK). Namun ia juga meminta APKK agar menghormati produk hukum.

    “Kita diminta menghormati proses hukum, harus dipahami juga IMB dengan nomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun itu adalah produk hukum. Untuk itu kita juga minta APKK hormati produk hukum, IMB adalah produk hukum yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Karimun,” ucap Romesko Purba.

    Sementara terkait gugatan ke PTUN, secara hukum, pihaknya menghargai upaya hukum tersebut. Namun harus dipahami proses PTUN bukan proses yang cepat, namun prosesnya panjang.

    “Masih panjang kalau itu, makanya sebelum terjadinya putusan inkracht hasil PTUN, kita tetap akan melakukan pengerjaan pembangunan, dasar kita adalah produk hukum itu. Dan kita sudah mengikuti kesepakatan pertama yang meminta 3 bulan, dan kita sudah mengalah. Untuk itu masak kita harus mengalah terus,” tambahnya.

    Disebut Romesko juga, pihaknya tidak mengetahui adanya rapat terkait surat yang diterimanya yang ditandatangani Bupati Karimun, H Aunur Rafiq, tertanggal 20 Januari 2020 dengan nomor 80/HKM/SETDA/I/9/2020 dengan perihal penyampaian hasil Rapat Kordinasi Pemerintah daerah, FKPD dan instansi terkait yang dikirimkan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pihak Gereja Khatolik Paroki Santo Joseph.

    Dimana menghasilkan beberapa poin yang di antaranya meminta pihak gereja untuk menunda pelaksanaan pembangunan gereja.

    “Keputusan ini harusnya tidak diputuskan sepihak, karena kami tak diundang dalam rapat yang menghasilkan putusan ini. Saya tegaskan atas putusan ini bukan kita melawan, tapi kami hanya bertahan atas produk hukum ini,” terang Romesko.(ria)