Diduga Terlibat Proyek Periklanan, Iwan Krisnawan akan Laporkan Oknum ASN ke Wali Kota dan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

    BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    Iwan Krisnawan

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengusaha bidang advertising cukup bonafide di Kepri, Iwan Krisnawan menuding ada oknum apratur sipil negara (ASN) ikut terlibat aktif dalam memenangkan proyek lelang pemerintahan khususnya di bidang periklanan.

    “Saya menyebut khusus mengenai oknum ASN yang bermain di proyek lelang periklanan. Ini jelas merugikan pengusaha advertising yang ikut lelang. Karena oknum ini bisa bermain untuk memenangkan lelang,” ungkap Iwan Krisnawan yang merupakan pemilik Menara Advertising.

    Disebutkan juga oleh Iwan yang juga Ketua Partai Hanura Kota Batam ini, bisa saja dengan adanya ASN yang bermain di proyek lelang pemerintahan ini, aroma kolusi atau tepatnya KKN semakin jelas tercium.

    ”Artinya proyek lelang tersebut sudah tidak bersih lagi, sudah dicampuri pihak pemegang kepentingan. Untuk itu saya minta pihak terkait untuk memantau perihal pegawai yang bermain proyek,” ungkap Iwan.

    Iwan juga menyebut inisial oknum seorang ASN yang berada di wilayah Kepri, yang sering terlibat dalam proyek lelang periklanan terutama di media baliho.

    Dalam waktu dekat menurut Iwan ia akan melaporkan secara tertulis keterlibatan oknum ASN tersebut ke Kantor Wali Kota tempat ASN tersebut bertugas.

    ”Tidak sampai di situ, saya juga akan melaporkan hal ini ke kepolisian. Karena saya punya bukti untuk melaporkan hal tersebut,” tutup Iwan.

    Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha.

    Padahal, dalam peraturan sebelumnya yakni Pasal 3 PP Nomor 30 tahun 1980 secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.

    Sementara itu, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari atasannya apabila memiliki kegiatan usaha. Atasannya tersebut dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud, apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan atau dapat merusak nama baik instansinya.(dye)